Berita

Sekretaris Jenderal AFPI, Ronald Andi Kasim (kanan) dalam konferensi pers Rabu 14 Mei 2025/RMOL

Bisnis

Diseret ke KPPU

AFPI Bantah Tuduhan Kartel Bunga Pinjol

RABU, 14 MEI 2025 | 19:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyidangkan dugaan kartel suku bunga di sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). 

Dugaan praktik kartel bunga ini mencuat setelah KPPU menerima laporan yang mencurigai adanya keseragaman suku bunga di sejumlah platform. 

Ketua KPPU Fanshurullah Asa menyampaikan sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor, yang diduga menetapkan plafon bunga harian tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal yang dibuat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). 


Kesepakatan ini dibuat sebelum ada ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Fanshurullah mengatakan pihaknya menemukan bahwa pelaku usaha itu menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari, dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4 persen per hari pada 2021.

“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama 2020 hingga 2023. Hal itu dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," ungkap Fanshurullah dalam keterangan tertulisnya.

Merespons masalah itu, AFPI membantah tuduhan tersebut. Sekretaris Jenderal AFPI periode 2019-2023, Sunu Widyatmoko, menjelaskan bahwa aturan mengenai batas maksimal bunga pinjaman sejatinya sudah tidak lagi berlaku. 

Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut sebelumnya tertuang dalam Code of Conduct tahun 2018, sebagai langkah awal industri untuk menekan suku bunga yang kala itu sangat tinggi. Selain itu, kebijakan tersebut juga dikhususkan untuk memberi pembeda antara pinjol legal dengan praktik pinjaman ilegal yang kerap meresahkan masyarakat.

“Waktu itu, bunga pinjaman daring bisa mencapai di atas 1 persen per hari, bahkan ada yang dua hingga tiga kali lipat. Batas bunga maksimum justru ditujukan agar platform legal tidak ikut-ikutan mengenakan bunga mencekik. Ini bagian dari perlindungan konsumen," jelas Sunu saat konferensi pers di Jakarta, Rabu 14 Mei 2025.

Satgas Waspada Investasi (SWI) sebelumnya mencatat, pada kurun waktu 2018 hingga 2021, terdapat lebih dari 3.600 entitas pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin. Entitas-entitas tersebut, kata Sunu seringkali memberikan bunga tinggi tanpa perlindungan hukum bagi peminjam.

Sekjen AFPI saat ini, Ronald Andi Kasim, menyatakan bahwa batas bunga yang sempat diberlakukan adalah batas atas, bukan harga tetap. 

“Kenyataannya, ada platform yang menetapkan bunga di bawah batas bunga maksimum, seperti 0,6 persen, 0,5 persen, bahkan 0,4 persen per hari,” ungkap Ronald.

Ronald menekankan bahwa masing-masing platform fintech memiliki kewenangan penuh dalam menentukan suku bunga secara independen, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk profil risiko, jenis pinjaman (multiguna, produktif, atau syariah), hingga kesepakatan antara pemberi dan penerima pinjaman. 

“Tidak ada paksaan harga seragam dalam praktik industri,” tandasnya.

Ia menambahkan, setelah disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), serta terbitnya Surat Edaran OJK No. 19 Tahun 2023 yang mengatur bunga pinjaman, AFPI langsung mencabut ketentuan batas bunga maksimum dan menyesuaikan aturan dengan ketentuan dari regulator.

“Yang kami lakukan adalah bentuk tanggung jawab industri. Kami ingin borrower mendapatkan bunga yang lebih ringan, tanpa menurunkan minat lender yang menyalurkan dana. Karena kalau bunga ditekan terlalu rendah, risiko tidak sebanding, dan lender akan pergi. Justru borrower yang akan kesulitan akses dana,” pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya