Berita

Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar/Net

Hukum

Menanti Keseriusan Kejagung Usut Dugaan Suap Rp50 Miliar Sugar Group ke Zarof Ricar

RABU, 14 MEI 2025 | 18:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Suap Rp50 miliar yang diterima eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dalam perkara perdata Sugar Group di tingkat kasasi jangan sampai menguap tanpa tindakan tegas dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kejagung harus serius mendalami pengakuan itu untuk mengungkap faktanya. Masyarakat, terutama di Lampung tentu sangat menanti langkah Kejagung dan segera mengetahui hasilnya," kata akademisi hukum Unila, Yudianto dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Rabu, 14 Mei 2025.

Pengakuan Zarof ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut dan mengungkap dugaan-dugaan pelanggaran lainnya.


"Terutama tentang dugaan kooptasi lahan oleh Sugar Group," tambah Yusdianto.

Adapun praktik suap tersebut diakui Zarof saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat sebagai pengacara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Uang Rp50 miliar itu diberikan kepada Zarof untuk mengurus kasus gula antara Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.

Sementara itu, desakan lain disampaikan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi yang terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Peradi Pergerakan justru meminta kasus ini ditangani KPK.

Mereka beralasan, Kejagung tidak serius dalam melakukan pengembangan perkara dimaksud.

"Kami melaporkan fakta persidangan kasus Ronald Tanur, di mana ada pengakuan Zarof Ricar menerima uang dari Sugar Group," kata Koordinator KSST, Ronald Loblobly di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore, 14 Mei 2025.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya