Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tak Ada PSU Lagi, MK Tolak Semua Dalil Gugatan Paslon Nomor Urut 2 Talaud

RABU, 14 MEI 2025 | 16:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo usai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati (Pilbup) Kepulauan Talaud, ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembacaan putusan atas Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, dibacakan Ketua MK RI, Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025.

"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya, dan dalam pokok permohonan menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo membacakan putusan MK RI.


Dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dalil para Pemohon yang terkait dengan keaslian ijazah Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor Urut 03, Welly Titah tidak beralasan menurut hukum.

Sebab, berdasarkan barang bukti dan fakta yang diungkapkan dalam persidangan, di mana telah menghadirkan teman sekolah dari Welly yang sama-sama menempuh pendidikan di SMA 1 Beo, terverifikasi keaslian dari ijazah yang dipersoalkan.

Di samping, kata Daniel, terdapat keterangan dari Welly dalam sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Kepulauan Talaud, yang menyatakan bahwa dokumen ijazah SMA asli Welly terbakar.

"Terhadap nomor seri yang tertera pada asli ijazah yang diserahkan kepada Mahkamah, di dalam persidangan, ditemukan fakta bahwa nomor seri yang dibacakan dalam buku Arsip Ijazah tahun 1984 adalah sama dan bersesuaian," urai Daniel.

Di samping itu, Mahkamah juga menolak dalil paslon Irwan-Haroni sebagai Pemohon perkara, yang menyangka ada praktik politik uang dilakukan Welly dan pasangannya, dengan motif sumbangan yang dititipkan kepada keluarganya untuk diberikan kepada jemaat Gereja Masehi Injil di Talaud (GERMITA) sebesar Rp250 juta.

"Menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan antara pemberian sumbangan tersebut dengan perolehan suara Pihak Terkait (paslon nomor urut 3), karena Pemohon tidak menghadirkan saksi," demikian Daniel menambahkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya