Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tak Ada PSU Lagi, MK Tolak Semua Dalil Gugatan Paslon Nomor Urut 2 Talaud

RABU, 14 MEI 2025 | 16:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo usai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati (Pilbup) Kepulauan Talaud, ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembacaan putusan atas Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, dibacakan Ketua MK RI, Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025.

"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya, dan dalam pokok permohonan menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo membacakan putusan MK RI.


Dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dalil para Pemohon yang terkait dengan keaslian ijazah Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor Urut 03, Welly Titah tidak beralasan menurut hukum.

Sebab, berdasarkan barang bukti dan fakta yang diungkapkan dalam persidangan, di mana telah menghadirkan teman sekolah dari Welly yang sama-sama menempuh pendidikan di SMA 1 Beo, terverifikasi keaslian dari ijazah yang dipersoalkan.

Di samping, kata Daniel, terdapat keterangan dari Welly dalam sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Kepulauan Talaud, yang menyatakan bahwa dokumen ijazah SMA asli Welly terbakar.

"Terhadap nomor seri yang tertera pada asli ijazah yang diserahkan kepada Mahkamah, di dalam persidangan, ditemukan fakta bahwa nomor seri yang dibacakan dalam buku Arsip Ijazah tahun 1984 adalah sama dan bersesuaian," urai Daniel.

Di samping itu, Mahkamah juga menolak dalil paslon Irwan-Haroni sebagai Pemohon perkara, yang menyangka ada praktik politik uang dilakukan Welly dan pasangannya, dengan motif sumbangan yang dititipkan kepada keluarganya untuk diberikan kepada jemaat Gereja Masehi Injil di Talaud (GERMITA) sebesar Rp250 juta.

"Menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan antara pemberian sumbangan tersebut dengan perolehan suara Pihak Terkait (paslon nomor urut 3), karena Pemohon tidak menghadirkan saksi," demikian Daniel menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya