Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tak Ada PSU Lagi, MK Tolak Semua Dalil Gugatan Paslon Nomor Urut 2 Talaud

RABU, 14 MEI 2025 | 16:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo usai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati (Pilbup) Kepulauan Talaud, ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembacaan putusan atas Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, dibacakan Ketua MK RI, Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025.

"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya, dan dalam pokok permohonan menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo membacakan putusan MK RI.


Dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dalil para Pemohon yang terkait dengan keaslian ijazah Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor Urut 03, Welly Titah tidak beralasan menurut hukum.

Sebab, berdasarkan barang bukti dan fakta yang diungkapkan dalam persidangan, di mana telah menghadirkan teman sekolah dari Welly yang sama-sama menempuh pendidikan di SMA 1 Beo, terverifikasi keaslian dari ijazah yang dipersoalkan.

Di samping, kata Daniel, terdapat keterangan dari Welly dalam sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Kepulauan Talaud, yang menyatakan bahwa dokumen ijazah SMA asli Welly terbakar.

"Terhadap nomor seri yang tertera pada asli ijazah yang diserahkan kepada Mahkamah, di dalam persidangan, ditemukan fakta bahwa nomor seri yang dibacakan dalam buku Arsip Ijazah tahun 1984 adalah sama dan bersesuaian," urai Daniel.

Di samping itu, Mahkamah juga menolak dalil paslon Irwan-Haroni sebagai Pemohon perkara, yang menyangka ada praktik politik uang dilakukan Welly dan pasangannya, dengan motif sumbangan yang dititipkan kepada keluarganya untuk diberikan kepada jemaat Gereja Masehi Injil di Talaud (GERMITA) sebesar Rp250 juta.

"Menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan antara pemberian sumbangan tersebut dengan perolehan suara Pihak Terkait (paslon nomor urut 3), karena Pemohon tidak menghadirkan saksi," demikian Daniel menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya