Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tak Ada PSU Lagi, MK Tolak Semua Dalil Gugatan Paslon Nomor Urut 2 Talaud

RABU, 14 MEI 2025 | 16:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo usai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati (Pilbup) Kepulauan Talaud, ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembacaan putusan atas Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, dibacakan Ketua MK RI, Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025.

"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya, dan dalam pokok permohonan menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo membacakan putusan MK RI.


Dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dalil para Pemohon yang terkait dengan keaslian ijazah Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor Urut 03, Welly Titah tidak beralasan menurut hukum.

Sebab, berdasarkan barang bukti dan fakta yang diungkapkan dalam persidangan, di mana telah menghadirkan teman sekolah dari Welly yang sama-sama menempuh pendidikan di SMA 1 Beo, terverifikasi keaslian dari ijazah yang dipersoalkan.

Di samping, kata Daniel, terdapat keterangan dari Welly dalam sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Kepulauan Talaud, yang menyatakan bahwa dokumen ijazah SMA asli Welly terbakar.

"Terhadap nomor seri yang tertera pada asli ijazah yang diserahkan kepada Mahkamah, di dalam persidangan, ditemukan fakta bahwa nomor seri yang dibacakan dalam buku Arsip Ijazah tahun 1984 adalah sama dan bersesuaian," urai Daniel.

Di samping itu, Mahkamah juga menolak dalil paslon Irwan-Haroni sebagai Pemohon perkara, yang menyangka ada praktik politik uang dilakukan Welly dan pasangannya, dengan motif sumbangan yang dititipkan kepada keluarganya untuk diberikan kepada jemaat Gereja Masehi Injil di Talaud (GERMITA) sebesar Rp250 juta.

"Menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan antara pemberian sumbangan tersebut dengan perolehan suara Pihak Terkait (paslon nomor urut 3), karena Pemohon tidak menghadirkan saksi," demikian Daniel menambahkan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya