Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tak Ada PSU Lagi, MK Tolak Semua Dalil Gugatan Paslon Nomor Urut 2 Talaud

RABU, 14 MEI 2025 | 16:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo usai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati (Pilbup) Kepulauan Talaud, ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembacaan putusan atas Perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, dibacakan Ketua MK RI, Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Mei 2025.

"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya, dan dalam pokok permohonan menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo membacakan putusan MK RI.


Dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dalil para Pemohon yang terkait dengan keaslian ijazah Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor Urut 03, Welly Titah tidak beralasan menurut hukum.

Sebab, berdasarkan barang bukti dan fakta yang diungkapkan dalam persidangan, di mana telah menghadirkan teman sekolah dari Welly yang sama-sama menempuh pendidikan di SMA 1 Beo, terverifikasi keaslian dari ijazah yang dipersoalkan.

Di samping, kata Daniel, terdapat keterangan dari Welly dalam sidang penanganan dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu Kepulauan Talaud, yang menyatakan bahwa dokumen ijazah SMA asli Welly terbakar.

"Terhadap nomor seri yang tertera pada asli ijazah yang diserahkan kepada Mahkamah, di dalam persidangan, ditemukan fakta bahwa nomor seri yang dibacakan dalam buku Arsip Ijazah tahun 1984 adalah sama dan bersesuaian," urai Daniel.

Di samping itu, Mahkamah juga menolak dalil paslon Irwan-Haroni sebagai Pemohon perkara, yang menyangka ada praktik politik uang dilakukan Welly dan pasangannya, dengan motif sumbangan yang dititipkan kepada keluarganya untuk diberikan kepada jemaat Gereja Masehi Injil di Talaud (GERMITA) sebesar Rp250 juta.

"Menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat membuktikan adanya hubungan antara pemberian sumbangan tersebut dengan perolehan suara Pihak Terkait (paslon nomor urut 3), karena Pemohon tidak menghadirkan saksi," demikian Daniel menambahkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya