Berita

Ilustrasi prajurit TNI/Ist

Politik

Tentara Amankan Kejaksaan Men-downgrade Institusi TNI

SENIN, 12 MEI 2025 | 07:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Penempatan prajurit TNI untuk menjaga kantor kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia dapat menimbulkan dampak negatif, baik bagi institusi TNI itu sendiri maupun bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Meskipun tujuannya baik, tapi dampaknya negatif. Di satu sisi dapat men-downgrade institusi TNI dan sisi lain menciptakan kesan militerisme terhadap pemerintahan Pak Prabowo," kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi melalui keterangan tertulisnya, Senin 12 Mei 2025.

Menurutnya, selama ini TNI sering kali menempati peringkat teratas dalam berbagai jajak pendapat tentang citra lembaga negara. Hal itu karena dalam menjalankan fungsinya sebagai alat pertahanan negara, TNI tidak bersentuhan langsung dengan urusan sipil.


Namun Revisi UU TNI yang memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif telah menjadi sentimen negatif bagi citra TNI. Publik khawatir kembalinya dwifungsi militer lantaran secara perlahan TNI semakin dalam masuk ke ranah sipil.

Dari jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas pada 17-20 Maret 2025, hampir 70 persen masyarakat merasa khawatir dan menganggapnya sebagai kemunduran reformasi.

"Kini dengan pengerahan prajurit TNI secara masif ke Kejaksaan yang notabene instansi sipil, seakan menjadi jawaban sekaligus pembenar dari kekhawatiran yang sebelumnya sudah ada di tengah masyarakat. Tentunya ini akan berpotensi membuat citra TNI merosot," kata Haidar.

Keberadaan satuan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di kejaksaan dinilai tidak dapat dijadikan alasan untuk mengerahkan prajurit TNI secara masif. 

Selain potensi benturan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, menimbulkan kegaduhan hingga mengganggu stabilitas nasional, keamanan dalam negeri merupakan tugas utama Polri.

"Apa pun alasannya, keamanan dalam negeri adalah tugas Polri. TNI bisa diperbantukan itu pun harus berkoordinasi dengan Polri. Kecuali dalam keadaan sangat-sangat darurat dan memaksa. Kan kita tidak dalam kondisi sedarurat itu," pungkas Haidar.

Diketahui, Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan personel untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya