Berita

Presiden ke-44 AS Barack Obama dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Ist

Publika

Legitimasi Pemimpin dan Dokumen yang Diragukan

Oleh: Firman Tendry Masengi*
MINGGU, 11 MEI 2025 | 10:47 WIB

Perbandingan Kasus Ijazah Jokowi dan Akta Lahir Obama

RESIDU politik serampangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang kental dugaan penyimpangan terus menghadirkan polemik. Salah satu residu itu adalah dugaan ijazah palsu. 

Di negara hukum, legitimasi pejabat publik tidak hanya bergantung pada hasil pemilu, tetapi juga pada validitas dan keabsahan dokumen administratif yang jadi syarat pencalonan mereka. 


Dua kasus yang menarik untuk dibandingkan adalah polemik ijazah Presiden Jokowi di Indonesia dan akta lahir Presiden Barack Obama di Amerika Serikat. 

Keduanya menghadapi keraguan publik terhadap dokumen penting yang menjadi syarat dasar pencalonan, tetapi respons negara dan dampaknya terhadap legitimasi hukum berbeda secara signifikan.


Konstitusionalitas dan Asas Negara Hukum

Konstitusi Indonesia (UUD 1945) dan konstitusi Amerika Serikat sama mensyaratkan kriteria dasar bagi calon presiden, di antaranya kelengkapan administratif. 

Dalam konteks rechtstaat, keabsahan dokumen adalah bagian dari jaminan due process of law dan equality before the law. Ketika syarat administratif diragukan, maka implikasinya tidak hanya menyangkut pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman terhadap integritas pemilu dan wibawa konstitusi.

Kasus Barack Obama: Transparansi sebagai Respons Institusional

Di tahun 2008-2011, Obama menghadapi gerakan birtherism, dimansa adanya keraguan publik bahwa ia lahir di Hawaii dan menuduh bahwa ia tidak layak menjadi Presiden karena bukan natural born citizen

Respons pemerintah negara bagian Hawaii merilis certificate of live birth, dan kemudian akta lahir versi panjang (long-form birth certificate). Obama bahkan menyindir kritik tersebut dalam pidato publik, tanpa satu pun pelapor dikriminalisasi.

Tidak ada penangkapan, tidak ada tuduhan penyebaran hoaks, tidak ada pelabelan fitnah. Ini menunjukkan bahwa dalam sistem hukum yang sehat, keraguan publik dijawab dengan transparansi administratif, bukan dengan represi hukum.

Kasus Jokowi: Kriminalisasi Ketimbang Klarifikasi

Berbeda dengan kasus Obama, polemik ijazah Presiden Jokowi yang dipertanyakan keasliannya --terutama ijazah dari Universitas Gadjah Mada -- tidak pernah dijawab dengan transparansi dokumen yang bisa diaudit publik secara independen. 

Setelah memakan dua rakyat yang dipenjarakan. Kini, gugatan datang alumni UGM. Adalah Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon H. Sianipar dan DR. Tifa yang mengungkit keabsahan ijazah tersebut. Kabarnya mereka kerap mengalami intimidasi. Mulai dari pelaporan pidana hingga pembatasan akses informasi. 

Amanat Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, termasuk soal dokumen publik pejabat negara. 

Kriminalisasi terhadap pemohon kejelasan hukum berlawanan dengan prinsip open government dan memperkuat kesan bahwa negara melindungi sesuatu yang seharusnya terbuka.

Implikasi Legitimasi dan Kepercayaan Publik

Dalam aras hukum tata negara, keabsahan administratif adalah syarat utama legitimasi formal. Ketika syarat ini diragukan dan negara tidak mampu menjawab dengan prosedur hukum yang terbuka, maka yang runtuh bukan hanya dokumen, tetapi kepercayaan publik. Negara bisa menang secara formal, tetapi kalah dalam arena legitimasi moral.

Pada kasus di negara Paman Sam kita menyaksikan Obama mengubah keraguan menjadi penguatan legitimasi lewat kejujuran dokumenter. Sedangkan Jokowi terjebak dalam bayang-bayang delegitimasi karena memilih jalur tertutup dan represif.

Perbandingan ini mengajarkan bahwa dalam negara hukum yang sehat, kritik publik harus dijawab dengan hukum yang rasional dan terbuka, bukan intimidasi. 

Ketika dokumen dasar pemimpin diragukan, maka jalan terbaik adalah audit terbuka, bukan perlindungan oleh kekuasaan. Jika tidak, rakyat akan mempertanyakan: “Masih yakinkah kita  hidup dalam negara hukum, atau perlahan menemui kematian bersama negara kekuasaan?”

Penulis adalah Praktisi Hukum/Aktivis 98 



Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya