Berita

Presiden ke-44 AS Barack Obama dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Ist

Publika

Legitimasi Pemimpin dan Dokumen yang Diragukan

Oleh: Firman Tendry Masengi*
MINGGU, 11 MEI 2025 | 10:47 WIB

Perbandingan Kasus Ijazah Jokowi dan Akta Lahir Obama

RESIDU politik serampangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang kental dugaan penyimpangan terus menghadirkan polemik. Salah satu residu itu adalah dugaan ijazah palsu. 

Di negara hukum, legitimasi pejabat publik tidak hanya bergantung pada hasil pemilu, tetapi juga pada validitas dan keabsahan dokumen administratif yang jadi syarat pencalonan mereka. 


Dua kasus yang menarik untuk dibandingkan adalah polemik ijazah Presiden Jokowi di Indonesia dan akta lahir Presiden Barack Obama di Amerika Serikat. 

Keduanya menghadapi keraguan publik terhadap dokumen penting yang menjadi syarat dasar pencalonan, tetapi respons negara dan dampaknya terhadap legitimasi hukum berbeda secara signifikan.


Konstitusionalitas dan Asas Negara Hukum

Konstitusi Indonesia (UUD 1945) dan konstitusi Amerika Serikat sama mensyaratkan kriteria dasar bagi calon presiden, di antaranya kelengkapan administratif. 

Dalam konteks rechtstaat, keabsahan dokumen adalah bagian dari jaminan due process of law dan equality before the law. Ketika syarat administratif diragukan, maka implikasinya tidak hanya menyangkut pelanggaran administratif, tetapi juga ancaman terhadap integritas pemilu dan wibawa konstitusi.

Kasus Barack Obama: Transparansi sebagai Respons Institusional

Di tahun 2008-2011, Obama menghadapi gerakan birtherism, dimansa adanya keraguan publik bahwa ia lahir di Hawaii dan menuduh bahwa ia tidak layak menjadi Presiden karena bukan natural born citizen

Respons pemerintah negara bagian Hawaii merilis certificate of live birth, dan kemudian akta lahir versi panjang (long-form birth certificate). Obama bahkan menyindir kritik tersebut dalam pidato publik, tanpa satu pun pelapor dikriminalisasi.

Tidak ada penangkapan, tidak ada tuduhan penyebaran hoaks, tidak ada pelabelan fitnah. Ini menunjukkan bahwa dalam sistem hukum yang sehat, keraguan publik dijawab dengan transparansi administratif, bukan dengan represi hukum.

Kasus Jokowi: Kriminalisasi Ketimbang Klarifikasi

Berbeda dengan kasus Obama, polemik ijazah Presiden Jokowi yang dipertanyakan keasliannya --terutama ijazah dari Universitas Gadjah Mada -- tidak pernah dijawab dengan transparansi dokumen yang bisa diaudit publik secara independen. 

Setelah memakan dua rakyat yang dipenjarakan. Kini, gugatan datang alumni UGM. Adalah Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon H. Sianipar dan DR. Tifa yang mengungkit keabsahan ijazah tersebut. Kabarnya mereka kerap mengalami intimidasi. Mulai dari pelaporan pidana hingga pembatasan akses informasi. 

Amanat Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, termasuk soal dokumen publik pejabat negara. 

Kriminalisasi terhadap pemohon kejelasan hukum berlawanan dengan prinsip open government dan memperkuat kesan bahwa negara melindungi sesuatu yang seharusnya terbuka.

Implikasi Legitimasi dan Kepercayaan Publik

Dalam aras hukum tata negara, keabsahan administratif adalah syarat utama legitimasi formal. Ketika syarat ini diragukan dan negara tidak mampu menjawab dengan prosedur hukum yang terbuka, maka yang runtuh bukan hanya dokumen, tetapi kepercayaan publik. Negara bisa menang secara formal, tetapi kalah dalam arena legitimasi moral.

Pada kasus di negara Paman Sam kita menyaksikan Obama mengubah keraguan menjadi penguatan legitimasi lewat kejujuran dokumenter. Sedangkan Jokowi terjebak dalam bayang-bayang delegitimasi karena memilih jalur tertutup dan represif.

Perbandingan ini mengajarkan bahwa dalam negara hukum yang sehat, kritik publik harus dijawab dengan hukum yang rasional dan terbuka, bukan intimidasi. 

Ketika dokumen dasar pemimpin diragukan, maka jalan terbaik adalah audit terbuka, bukan perlindungan oleh kekuasaan. Jika tidak, rakyat akan mempertanyakan: “Masih yakinkah kita  hidup dalam negara hukum, atau perlahan menemui kematian bersama negara kekuasaan?”

Penulis adalah Praktisi Hukum/Aktivis 98 



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya