Berita

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar/RMOL

Hukum

Abdul Fickar Hadjar:

Penahanan Mahasiswi ITB Tindakan Berlebihan!

MINGGU, 11 MEI 2025 | 10:32 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penahanan seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS menuai kritik keras dari berbagai elemen masyarakat.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penahanan terhadap SSS merupakan tindakan berlebihan.

"Tindakan dan penahanan mahasiswi ITB itu tindakan berlebihan dan konyol," kata Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Minggu, 11 Mei 2025.


Fickar melihat Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi tidak lagi bisa dipandang dan ditempatkan sebagai pribadi, karena keduanya sudah menyatu menjadi institusi publik.

Menurutnya, penangkapan dan penahanan terhadap mahasiswi ITB tersebut juga telah melukai demokrasi.

"Jadi polisi sebagai penegak hukum itu lebay (berlebihan) dan tidak mengerti demokrasi," kata Fickar.

Ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menegur aparat kepolisian yang telah menahan SSS itu akibat meme yang dibuatnya.

"Ini untuk menghindarkan kesan bahwa pemerintahan Prabowo anti demokrasi," tutup Fickar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat 9 Mei 2025.



Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya