Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

BPOLBF Siapkan Langkah Hukum Penyelesaian Pekerjaan Akses Jalan Masuk Kawasan Parapuar

SABTU, 10 MEI 2025 | 23:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pembangunan tahap awal jalan akses masuk kawasan Parapuar yang merupakan kawasan pariwisata yang dikembangkan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) telah selesai dilaksanakan pada Maret 2025.

Pekerjaan ini menyisakan polemik akibat adanya tuntutan para pekerja proyek yang mengeluh belum dibayarkannya upah pekerjaan mereka.

Pada tanggal 25 Maret 2025, para pekerja tersebut mendatangi kantor BPOLBF dan memohon kesediaan BPOLBF membantu mereka melakukan mediasi dengan PT Cipta Jaya Piranti selaku kontraktor untuk menagih kewajiban kontraktor untuk membayar upah para pekerja.


Namun hingga saat ini PT Cipta Jaya Piranti rupanya belum menyelesaikan kewajibannya kepada para pekerja.

Plt Direktur Utama BPOLBF, Frans Teguh menyatakan akan segera menindaklanjuti situasi ini secara tegas karena telah merugikan citra BPOLBF sebagai lembaga yang dalam konteks ini telah menyelesaikan seluruh proses administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami telah mempertimbangkan akan menempuh jalur hukum jika situasi ini terus berlarut-larut. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Bagian Hukum Kementerian Pariwisata," tegas Frans dalam keterangan tertulis, Sabtu 10 Mei 2025.

Pengadaan Proyek Pembangunan Jalan Akses Masuk Kawasan Parapuar dilakukan melalui tender atau lelang terbuka yang dilaksanakan oleh LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kementerian Pariwisata pada pertengahan tahun 2024.

Berdasarkan Surat Permohonan Tender Pembangunan Jalan Akses Masuk Kawasan Parapuar Seluas 200 Meter yang diajukan BPOLBF kepada Unit Unit Layanan
Pengadaan Barang dan Jasa melalui sistem LPSE Kemenparekraf.

Penetapan sekaligus pengumuman pemenang disampaikan oleh Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa melalui sistem LPSE, yang dimenangkan oleh PT Cipta Jaya Piranti.

Selanjutnya, dalam SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) yang ditandatangani bersama, antara BPOLBF dan pihak kontraktor, dalam hal ini PT Cipta Jaya Piranti tidak menyebutkan adanya kerjasama antara PT Cipta Jaya Piranti dengan pihak lain.

Sehingga dalam hal ini BPOLBF berjalan sesuai dengan perjanjian kerjasama yang sudah disepakati antara kedua belah pihak.

Informasi lainnya, Direktur PT Cipta Jaya Piranti, Husin Hasan Ali Salim telah menunjuk saudara Ferdi Landing sebagai Pelaksana Pekerjaan yang mewakili PT Cipta Jaya Piranti di lapangan.

Penunjukan tersebut disampaikan oleh Direktur PT Cipta Jaya Piranti dalam rapat bersama BPOLBF, PPK, Tim Teknis PPK, SPI, dan Konsultan Pengawas pada tanggal 13 Februari 2025.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya