Berita

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 8 Mei 2025/RMOL

Politik

MPR Jamin Direksi dan Komisaris BUMN Tidak Kebal Hukum

JUMAT, 09 MEI 2025 | 01:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menyebut dewan direksi, komisaris dan jajarannya bukan merupakan penyelenggara negara tidak bisa dianggap kebal hukum ketika didapati adanya penyelewengan atau tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menegaskan jika dewan direksi, maupun komisaris di perusahaan pelat merah yang secara terang-terangan melakukan tindak pidana korupsi maka tetap bisa dijerat baik lewat KPK maupun Kejaksaan Agung.

“Kalau memang ada unsur yang jelas-jelas mengarah kepada korupsi, tidak di BUMN sekalipun, di manapun bisa. Jadi saya kira secara institusi, kelembagaan, undang-undang BUMN kan sudah mengatur sedemikian rupa agar ke depannya BUMN yang saat ini di bawah Danantara bisa memiliki fleksibilitas dalam artian tidak terlalu direksinya itu,” kata Eddy Soeparno di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 8 Mei 2025.


Eddy mengatakan selama ini dewan direksi di perusahaan BUMN selalu merasa khawatir dalam membuat keputusan yang bisa merugikan negara, dengan adanya peraturan di dalam UU BUMN ini, maka para dewan direksi dan komisarisnya bisa membuat keputusan tanpa adanya kekhawatiran.

Namun, pihaknya menegaskan bahwa jika para dewan direksi dan komisaris itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka akan tetap berhadapan dengan hukum. 

“Tetapi bukan berarti bahwa siapapun mereka bebas, siapapun bebas untuk melakukan aksi-aksi tidak terpuji seperti korupsi. Karena itu pasti, itu juga akan diproses sesuai yang disampaikan oleh Menteri Hukum,” ucapnya.

Menurutnya, perlu dorongan bagi direksi BUMN untuk bisa melakukan keputusan, terutama keputusan berdasarkan bisnis, sesuai dengan prosedur yang ada, mendapatkan persetujuan komisaris, rapat umum pemegang saham, dan lain-lain.

“Itu perlu dilakukan, kalau memang nanti ternyata kemudian menimbulkan kerugian, itu kerugian yang memang berdasarkan kerugian usaha bukan karena adanya rekayasa atau proses yang tidak patut dijalankan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara Indonesia, jika berpotensi melakukan tindak pidana korupsi dalam menjalani perusahaan pelat merah.

“Saya kira tidak, ini kan negara hukum, nggak ada yang kebal hukum,” tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya