Berita

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 8 Mei 2025/RMOL

Politik

MPR Jamin Direksi dan Komisaris BUMN Tidak Kebal Hukum

JUMAT, 09 MEI 2025 | 01:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menyebut dewan direksi, komisaris dan jajarannya bukan merupakan penyelenggara negara tidak bisa dianggap kebal hukum ketika didapati adanya penyelewengan atau tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menegaskan jika dewan direksi, maupun komisaris di perusahaan pelat merah yang secara terang-terangan melakukan tindak pidana korupsi maka tetap bisa dijerat baik lewat KPK maupun Kejaksaan Agung.

“Kalau memang ada unsur yang jelas-jelas mengarah kepada korupsi, tidak di BUMN sekalipun, di manapun bisa. Jadi saya kira secara institusi, kelembagaan, undang-undang BUMN kan sudah mengatur sedemikian rupa agar ke depannya BUMN yang saat ini di bawah Danantara bisa memiliki fleksibilitas dalam artian tidak terlalu direksinya itu,” kata Eddy Soeparno di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 8 Mei 2025.


Eddy mengatakan selama ini dewan direksi di perusahaan BUMN selalu merasa khawatir dalam membuat keputusan yang bisa merugikan negara, dengan adanya peraturan di dalam UU BUMN ini, maka para dewan direksi dan komisarisnya bisa membuat keputusan tanpa adanya kekhawatiran.

Namun, pihaknya menegaskan bahwa jika para dewan direksi dan komisaris itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka akan tetap berhadapan dengan hukum. 

“Tetapi bukan berarti bahwa siapapun mereka bebas, siapapun bebas untuk melakukan aksi-aksi tidak terpuji seperti korupsi. Karena itu pasti, itu juga akan diproses sesuai yang disampaikan oleh Menteri Hukum,” ucapnya.

Menurutnya, perlu dorongan bagi direksi BUMN untuk bisa melakukan keputusan, terutama keputusan berdasarkan bisnis, sesuai dengan prosedur yang ada, mendapatkan persetujuan komisaris, rapat umum pemegang saham, dan lain-lain.

“Itu perlu dilakukan, kalau memang nanti ternyata kemudian menimbulkan kerugian, itu kerugian yang memang berdasarkan kerugian usaha bukan karena adanya rekayasa atau proses yang tidak patut dijalankan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara Indonesia, jika berpotensi melakukan tindak pidana korupsi dalam menjalani perusahaan pelat merah.

“Saya kira tidak, ini kan negara hukum, nggak ada yang kebal hukum,” tandasnya.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya