Berita

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 8 Mei 2025/RMOL

Politik

MPR Jamin Direksi dan Komisaris BUMN Tidak Kebal Hukum

JUMAT, 09 MEI 2025 | 01:45 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menyebut dewan direksi, komisaris dan jajarannya bukan merupakan penyelenggara negara tidak bisa dianggap kebal hukum ketika didapati adanya penyelewengan atau tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menegaskan jika dewan direksi, maupun komisaris di perusahaan pelat merah yang secara terang-terangan melakukan tindak pidana korupsi maka tetap bisa dijerat baik lewat KPK maupun Kejaksaan Agung.

“Kalau memang ada unsur yang jelas-jelas mengarah kepada korupsi, tidak di BUMN sekalipun, di manapun bisa. Jadi saya kira secara institusi, kelembagaan, undang-undang BUMN kan sudah mengatur sedemikian rupa agar ke depannya BUMN yang saat ini di bawah Danantara bisa memiliki fleksibilitas dalam artian tidak terlalu direksinya itu,” kata Eddy Soeparno di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 8 Mei 2025.


Eddy mengatakan selama ini dewan direksi di perusahaan BUMN selalu merasa khawatir dalam membuat keputusan yang bisa merugikan negara, dengan adanya peraturan di dalam UU BUMN ini, maka para dewan direksi dan komisarisnya bisa membuat keputusan tanpa adanya kekhawatiran.

Namun, pihaknya menegaskan bahwa jika para dewan direksi dan komisaris itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka akan tetap berhadapan dengan hukum. 

“Tetapi bukan berarti bahwa siapapun mereka bebas, siapapun bebas untuk melakukan aksi-aksi tidak terpuji seperti korupsi. Karena itu pasti, itu juga akan diproses sesuai yang disampaikan oleh Menteri Hukum,” ucapnya.

Menurutnya, perlu dorongan bagi direksi BUMN untuk bisa melakukan keputusan, terutama keputusan berdasarkan bisnis, sesuai dengan prosedur yang ada, mendapatkan persetujuan komisaris, rapat umum pemegang saham, dan lain-lain.

“Itu perlu dilakukan, kalau memang nanti ternyata kemudian menimbulkan kerugian, itu kerugian yang memang berdasarkan kerugian usaha bukan karena adanya rekayasa atau proses yang tidak patut dijalankan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara Indonesia, jika berpotensi melakukan tindak pidana korupsi dalam menjalani perusahaan pelat merah.

“Saya kira tidak, ini kan negara hukum, nggak ada yang kebal hukum,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya