Berita

TKP penembakan di tempat hiburan malam di Samarinda/Polres Kaltim

Hukum

Komisi III Soroti Penembakan di Tempat Hiburan Malam: Bukti Pengawasan Longgar

KAMIS, 08 MEI 2025 | 12:48 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kasus penembakan brutal yang menewaskan seorang pengunjung di salah satu tempat hiburan malam di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menjadi bukti longgarnya pengawasan keamanan.

“Harusnya ada pengawasan ketat, apalagi di tempat-tempat hiburan malam yang rawan terjadinya tindak kriminalitas,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah kepada wartawan, Kamis 8 Mei 2025.

Abdullah meminta pihak kepolisian menjalankan tugasnya dengan baik dalam memastikan stabilitas keamanan di setiap wilayah.


Selain itu, Abdullah juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengevaluasi sistem pengawasan serta keamanan di setiap tempat hiburan malam.

Jika tidak ada evaluasi dan perbaikan, Abdullah khawatir aksi premanisme dan penggunaan senjata ilegal mengancam keselamatan masyarakat.

“Kejadian ini sangat mengganggu rasa aman warga. Fakta bahwa pelaku dapat membawa dan menggunakan senjata api di dalam area tempat hiburan adalah bentuk kelalaian serius yang tidak boleh dibiarkan," kata Abdullah.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme. Apalagi ini terjadi di ruang publik. Seharusnya bisa diawasi secara ketat," sambungnya.

Penembakan terjadi di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda pada Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WITA. Peristiwa tersebut menewaskan seorang pengunjung berinisial D (34) dengan lima luka tembak.

Informasi terkini, sembilan pelaku penembakan dan pembunuhan itu telah dibekuk jajaran Satreskim Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim dalam waktu 1X24 jam. Senjata api (senpi) yang digunakan pelaku ditemukan dikubur di area perkebunan wilayah Samarinda Seberang.

Dari hasil pemeriksaan sementara para pelaku, terungkap motif kasus pembunuhan berencana tersebut dipicu dendam lama antara para pelaku dengan korban. Pembunuhan itu pun diduga kuat terkait peredaran sabu.

Atas perbuatannya, sembilan pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut.




Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya