Berita

Dokumentasi pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus Taspen/Ist

Hukum

KPK Limpahkan Berkas Perkara dan Dua Tersangka Korupsi Taspen ke JPU

RABU, 07 MEI 2025 | 14:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran (TA) 2019 kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu 7 Mei 2025, penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti serta 2 tersangka kepada JPU KPK.

"Hal ini berarti bahwa berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap," kata Budi kepada wartawan, Rabu 7 Mei 2025.


Selanjutnya, kata Budi, JPU memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

"Kerugian negara pada perkara ini mencapai Rp1 triliun," kata Budi. 

Budi mengatakan, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI atas dukungan dalam perhitungan kerugian negara. 

"KPK akan mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam setiap proses persidangan nanti," pungkas Budi.

Pada Rabu 8 Januari 2025, KPK resmi mengumumkan dua orang tersangka dalam perkara ini, yakni Antonius NS Kosasih selaku Direktur Investasi Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investments Management (IIM). Keduanya pun sudah dilakukan penahanan.



Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya