Berita

Ilustrasi tersangka pelaku tindak pidana korupsi/RMOL

Politik

RUU Perampasan Aset Bikin Koruptor Ketakutan

SENIN, 05 MEI 2025 | 17:11 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal bikin para koruptor ketar-ketir. Karena regulasi ini memungkinkan negara menyita aset hasil korupsi tanpa harus melalui proses pidana yang panjang.

Menurut Wasekjen Partai Demokrat Didik Mukrianto, RUU ini mengadopsi pendekatan non-conviction based, di mana aset dapat dirampas meskipun pelaku belum atau tidak dihukum secara pidana. 

“Misalnya jika tersangka meninggal, kabur, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Ini mempersulit koruptor menyembunyikan harta," kata Didik lewat akun X miliknya, Senin 5 Mei 2025.


RUU ini juga memungkinkan negara menyita kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya. 

Hal ini, menurut Didik, membuat koruptor khawatir harta mereka, termasuk yang telah dialihkan ke pihak lain atau dikonversi ke bentuk lain, bisa ikut disita.

Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa perampasan aset dilakukan melalui mekanisme perdata atau in rem, yakni dengan fokus pada aset, bukan pelaku. Proses ini dinilai lebih cepat dan minim celah untuk penundaan melalui upaya hukum.

RUU ini juga memfasilitasi kerja sama internasional dalam pelacakan dan perampasan aset yang disembunyikan di luar negeri, yang selama ini sulit dijangkau karena keterbatasan hukum antarnegara.

“Pada intinya, RUU ini mengancam kemampuan koruptor untuk mempertahankan kekayaan haram, menciptakan efek jera dengan 'memiskinkan' mereka," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya