Berita

Ilustrasi tersangka pelaku tindak pidana korupsi/RMOL

Politik

RUU Perampasan Aset Bikin Koruptor Ketakutan

SENIN, 05 MEI 2025 | 17:11 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal bikin para koruptor ketar-ketir. Karena regulasi ini memungkinkan negara menyita aset hasil korupsi tanpa harus melalui proses pidana yang panjang.

Menurut Wasekjen Partai Demokrat Didik Mukrianto, RUU ini mengadopsi pendekatan non-conviction based, di mana aset dapat dirampas meskipun pelaku belum atau tidak dihukum secara pidana. 

“Misalnya jika tersangka meninggal, kabur, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Ini mempersulit koruptor menyembunyikan harta," kata Didik lewat akun X miliknya, Senin 5 Mei 2025.


RUU ini juga memungkinkan negara menyita kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya. 

Hal ini, menurut Didik, membuat koruptor khawatir harta mereka, termasuk yang telah dialihkan ke pihak lain atau dikonversi ke bentuk lain, bisa ikut disita.

Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa perampasan aset dilakukan melalui mekanisme perdata atau in rem, yakni dengan fokus pada aset, bukan pelaku. Proses ini dinilai lebih cepat dan minim celah untuk penundaan melalui upaya hukum.

RUU ini juga memfasilitasi kerja sama internasional dalam pelacakan dan perampasan aset yang disembunyikan di luar negeri, yang selama ini sulit dijangkau karena keterbatasan hukum antarnegara.

“Pada intinya, RUU ini mengancam kemampuan koruptor untuk mempertahankan kekayaan haram, menciptakan efek jera dengan 'memiskinkan' mereka," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya