Berita

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Putusan Tujuh Perkara Hasil PSU akan Dibacakan MK Hari Ini

SENIN, 05 MEI 2025 | 08:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela pada Senin 5 Mei 2025, terhadap tujuh daerah yang telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Jadwal tersebut dapat dilihat pada website resmi mkri.id, sebagaimana diakses RMOL hari ini.

MK akan melaksanakan sidang pembacaan putusan atau ketetapan di Ruang Sidang Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, mulai pukul 08.30 WIB.


Daerah pelaksanaan Pilkada 2024 yang pertama akan dibacakan putusan gugatannya adalah Pemilihan Bupati (Pilbup) Puncak Jaya, dengan perkara Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan ini dilayangkan Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga usai pelaksanaan rekapitulasi ulang perolehan suara.

Kemudian perkara kedua adalah Pilbup Siak, dengan perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan ini dilayangkan Sugianto usai pelaksanaan PSU.

Selanjutnya, ada gugatan Pilbup Barito Utara, dengan perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan ini dilayangkan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo usai pelaksanaan PSU.

Adapun Pilbup Buru juga akan dibacakan MK putusan gugatannya usai pelaksanaan PSU, dengan perkara Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan ini dilayangkan Amus Besan dan Hamsah Buton.

Selain itu, Pilbup Kepulauan Taliabu juga akan dibacakan MK putusannya, dengan perkara Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan dilayangkan Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi usai pelaksanaan PSU.

Daerah keenam yang akan dibacakan putusan selanya oleh MK, adalah Pilbup Banggai dengan perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan dilayangkan Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang setelah PSU dilaksanakan.

Terakhir atau yang ketujuh, yakni Pilbup Kepulauan Talaud setelah melaksanakan PSU, dengan perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dilayangkan Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.



Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya