Berita

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Putusan Tujuh Perkara Hasil PSU akan Dibacakan MK Hari Ini

SENIN, 05 MEI 2025 | 08:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela pada Senin 5 Mei 2025, terhadap tujuh daerah yang telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Jadwal tersebut dapat dilihat pada website resmi mkri.id, sebagaimana diakses RMOL hari ini.

MK akan melaksanakan sidang pembacaan putusan atau ketetapan di Ruang Sidang Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, mulai pukul 08.30 WIB.


Daerah pelaksanaan Pilkada 2024 yang pertama akan dibacakan putusan gugatannya adalah Pemilihan Bupati (Pilbup) Puncak Jaya, dengan perkara Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan ini dilayangkan Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga usai pelaksanaan rekapitulasi ulang perolehan suara.

Kemudian perkara kedua adalah Pilbup Siak, dengan perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan ini dilayangkan Sugianto usai pelaksanaan PSU.

Selanjutnya, ada gugatan Pilbup Barito Utara, dengan perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan ini dilayangkan Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo usai pelaksanaan PSU.

Adapun Pilbup Buru juga akan dibacakan MK putusan gugatannya usai pelaksanaan PSU, dengan perkara Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan ini dilayangkan Amus Besan dan Hamsah Buton.

Selain itu, Pilbup Kepulauan Taliabu juga akan dibacakan MK putusannya, dengan perkara Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan dilayangkan Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi usai pelaksanaan PSU.

Daerah keenam yang akan dibacakan putusan selanya oleh MK, adalah Pilbup Banggai dengan perkara Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan dilayangkan Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang setelah PSU dilaksanakan.

Terakhir atau yang ketujuh, yakni Pilbup Kepulauan Talaud setelah melaksanakan PSU, dengan perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dilayangkan Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Ditunggu Sayembara Mencari Silfester Matutina

Senin, 07 September 2026 | 02:30

TK-SD-SMP di Kota Bogor Berlakukan PJJ

Senin, 07 September 2026 | 02:03

Ujian KPK terkait Paulus Tannos: Jangan cuma Nangkap, tapi Kembalikan Aset

Senin, 07 September 2026 | 01:40

Water Mist Disemprot di Jalanan Jakarta Gegara Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 01:15

Dedi Mulyadi Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 07 September 2026 | 01:01

Dalam Tiga Hari, Hampir 2.000 Orang Keracunan MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:44

Fahira Idris Sodorkan Enam Rekomendasi untuk MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:16

Pemadam Semprot Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 00:03

GMNI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie, Ini Sebabnya

Minggu, 06 September 2026 | 23:52

Likuiditas Bank Masih Terjaga

Minggu, 06 September 2026 | 23:40

Selengkapnya