Berita

Ibu rumah tangga pelaku penipuan dan penggelapan diamankan Polsek Sukoharjo/Ist

Presisi

Berkedok Koperasi, IRT di Pringsewu Tipu Warga hingga Ratusan Juta

MINGGU, 04 MEI 2025 | 13:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aparat Kepolisian meringkus ibu rumah tangga berinisial WI (36), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mengatasnamakan Koperasi Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat malam 2 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di dekat rumahnya, setelah menerima laporan dari korban bernama Masriah (41), warga Adiluwih.

Modus pelaku adalah mengajak korban bergabung sebagai nasabah PNM Mekaar dan menjanjikan hadiah besar, seperti uang tunai hingga emas. 


Pelaku juga menyuruh korban menabung. Padahal koperasi tersebut tidak memiliki layanan tabungan seperti yang dijanjikan.

"Korban mengalami kerugian hingga Rp115 juta dan bahkan terlilit utang pinjaman online karena mengikuti arahan pelaku," kata AKP Riyadi dikutip dari RMOLLampung, Minggu 4 Mei 2025.

Pelaku juga diduga menipu beberapa korban lain, namun sebagian enggan melapor. Rata-rata kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah. WI memanfaatkan posisinya sebagai ketua kelompok nasabah untuk meyakinkan para korban.

Dalam pemeriksaan, WI mengaku menggunakan uang korban untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Ia kini dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya