Berita

Ibu rumah tangga pelaku penipuan dan penggelapan diamankan Polsek Sukoharjo/Ist

Presisi

Berkedok Koperasi, IRT di Pringsewu Tipu Warga hingga Ratusan Juta

MINGGU, 04 MEI 2025 | 13:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aparat Kepolisian meringkus ibu rumah tangga berinisial WI (36), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus mengatasnamakan Koperasi Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat malam 2 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di dekat rumahnya, setelah menerima laporan dari korban bernama Masriah (41), warga Adiluwih.

Modus pelaku adalah mengajak korban bergabung sebagai nasabah PNM Mekaar dan menjanjikan hadiah besar, seperti uang tunai hingga emas. 


Pelaku juga menyuruh korban menabung. Padahal koperasi tersebut tidak memiliki layanan tabungan seperti yang dijanjikan.

"Korban mengalami kerugian hingga Rp115 juta dan bahkan terlilit utang pinjaman online karena mengikuti arahan pelaku," kata AKP Riyadi dikutip dari RMOLLampung, Minggu 4 Mei 2025.

Pelaku juga diduga menipu beberapa korban lain, namun sebagian enggan melapor. Rata-rata kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah. WI memanfaatkan posisinya sebagai ketua kelompok nasabah untuk meyakinkan para korban.

Dalam pemeriksaan, WI mengaku menggunakan uang korban untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Ia kini dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya