Berita

Pengacara IK (pemilik Klinik GSC), Krisna Murti (tengah)/Ist

Hukum

Dilaporkan ke Polisi, Pemilik Klinik GSC Bantah Tuduhan Bos Beauty District

SABTU, 03 MEI 2025 | 00:28 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Niat mengembangkan usaha kecantikan, kerja sama antara Klinik Beauty District (BD) dan Klinik GSC justru berakhir di ranah hukum. Pemilik Klinik BD, DJR melaporkan pemilik Klinik GSC, IK atas dugaan pengrusakan, intimidasi dan pelanggaran kerja sama. 

Laporan tersebut diterima oleh Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor LP/B/659/V/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.

Merespons hal itu, IK melaporkan balik DJR ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/2079/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Maret 2025 atas dugaan tindak pidana Pengrusakan, Pemerasan dan memasuki pekarangan/tempat tinggal tanpa izin sehubungan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUP  dan atau Pasal 167 KUHP.


Kasus ini sendiri berawal dari kerja sama bisnis yang dilakukan oleh kedua belah pihak. GSC sepakat menyediakan ruko di tiga lokasi. Lokasi pertama di PIK, Jakarta Utara untuk digunakan oleh Beauty District menjadi klinik. Penggunaan ini ruko ini tidak diminta bayaran. Seiring berjalannya waktu, mulai muncul perselisihan hingga berujung laporan polisi.

Pengacara IK, Krisna Murti membantah kliennya telah bertindak semena-mena kepada karyawan BD. Seperti halnya penggunaan seragam kerja telah disepakati oleh kedua belah pihak.

"Telah disepakati bahwa seragam yang dipakai karyawan GSC dan BD terdapat bordiran logo masing-masing klinik. Tidak ada paksaan dengan pakaian seragam," kata Krisna di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat, 2 Mei 2025.

Selain itu, Krisna memastikan, pencabutan CCTV di ruang praktik klinik tidak dilakukan oleh karyawan GSC. Melainkan oleh operator CCTV.

Adapun pencopotan dilakukan karena CCTV berada di ruangan yang memerlukan pasien untuk membuka pakaiannya. Sehingga jika CCTV tersebut dipasang akan melanggar hak privasi pasien. 

Lebih lanjut, Krisna mengatakan, isu adanya intimidasi kepada karyawan Beauty District juga dipastikan tidak benar. GSC cuma menganggap seorang karyawan Beauty District berinisial R telah menimbulkan keresahan dalam klinik. Sehingga GSC meminta karyawan tersebut diganti.

Namun, Beauty District malah mengambil mesin keluar dari klinik. Karyawan Beauty District tidak ada lagi yang masuk bekerja dan tidak menanggapi pertanyaan GSC.

"Workplace bullying yang diduga terjadi kepada karyawan BD, itu adalah karangan cerita dari pihak BD, bahwa yang sebenarnya terjadi adalah keresahan yang ditimbulkan oleh karyawan BD yang bernama R yang tidak kooperatif karena tidak ingin memindahkan mesin dan barang yang sebelumnya sudah dimintakan berkali-kali," kata Krisna.

"Pelarangan masuk karyawan BD hanya ditujukan kepada R yang sudah dimintakan penggantian karyawan BD dengan alasan sikap dan perilaku yang tidak baik yang telah menimbulkan keresahan dan lingkungan kerja yang tidak nyaman di klinik," imbuhnya.

Krisna menegaskan, tidak ada pengrusakan, seluruh barang diambil dalam keadaan baik dengan tanda terima. Selain itu, mesin diambil sendiri oleh Beauty District dari lokasi klinik tanpa izin atau pemberitahuan terlebih dahulu.

Barang dari klinik sendiri diambil oleh pihak Beauty District pada November 2024, atau setelah 6 bulan laporan polisi dibuat DJR di Polres Metro Jakarta Utara. 

Barang diambil dalam keadaan baik dengan bukti foto, video dan tanda terima. Namun, Krisna mempertanyakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka setelahnya. Penetapan tersangka ini dinilai cacat hukum.

Menurut Krisna, ganti rugi yang diminta oleh Beauty District berdasarkan somasi yang disampaikan ke GSC yang menuntut ganti rugi sebesar Rp 811 juta. Karena GSC awam dengan hukum dan bingung menanggapinya, akhirnya pimpinan GSC dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan tindak pidana pengrusakan.

"Bagaimana bisa dikatakan ngerusak mesin dan barang? Apa unsur-unsurnya, apa yang dirusak, siapa yang merusak, siapa saksi-saksinya, menggunakan alat apa merusaknya Polres Jakarta Utara harus membuktikan mens rea dari dugaan tindak pidana tersebut," pungkasnya.

Krisna menilai, jika tudingan Beauty District bahwa GSC tidak beritikad baik dan meminta tanggung jawab atas kerugian materil maka ranahnya menjadi perdata. Tidak semestinya menjadi ranah pidana.

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Keputusan Pemerintah Batasi Ekspor Gas ke Singapura Sangat Tepat

Selasa, 27 Oktober 2026 | 01:57

IHSG, Selat Malaka dan Ujian Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Selasa, 27 Oktober 2026 | 01:41

MKD Diminta Bersikap Tegas Sikapi Laporan Dugaan KDRT Anggota Dewan

Selasa, 27 Oktober 2026 | 01:20

Singapura, Dino Patti Djalal dan Opini Sesat

Selasa, 27 Oktober 2026 | 00:45

Bareskrim Tahan WN Taiwan Manajer Kapal Pengangkut 1 Ton Ketamin

Selasa, 27 Oktober 2026 | 00:26

Haji Isam dan Kutukan Demokrasi Mahal

Senin, 26 Oktober 2026 | 23:50

Kinerja Sektor Hukum Era Prabowo-Gibran Makin Bertaring

Senin, 26 Oktober 2026 | 23:24

Temui Mendikdasmen, DPR Minta Gerakan Lawan Bullying Diperkuat Lintas Sektor

Senin, 26 Oktober 2026 | 23:09

Balas Singapura! Bahlil Bakal Bangun PLTN di Batam

Senin, 26 Oktober 2026 | 22:18

Pelabuhan Sabang Didorong jadi Hub Internasional yang Ramah Lingkungan

Senin, 26 Oktober 2026 | 22:17

Selengkapnya