Berita

Polda Metro Jaya mengungkap barang bukti terkait investasi bodong/Ist

Presisi

2 Pelaku Investasi Bodong Jaringan Malaysia Ditangkap, Korban Merugi Rp18 M

JUMAT, 02 MEI 2025 | 22:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penipuan bermodus investasi bodong jaringan Malaysia.

"Dua pelaku sudah kami amankan. Jadi ini dikategorikan sebagai pelaku di layer pertama," kata Diressiber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025.

Kedua pelaku masing-masing berinisial SP dan YCF. YCF tercatat berkewarganegaraan Malaysia dan berperan merekrut WNI berinisial SP. 


Dalam praktiknya, SP diperintahkan membuat perusahaan serta rekening penampungan untuk uang investasi dari para korban.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini mengoperasikan sebuah aplikasi bernama Morgan Asset Group yang dipromosikan melalui media sosial Facebook.

Kepada para korban, pelaku menjanjikan investasi melalui aplikasi dengan iming-iming mendapatkan keuntungan besar.

"Nanti ketika korban melakukan top up atau menambah jumlah modalnya, ini akan mendapatkan keuntungan yang nilainya sampai dengan 150 persen," ujar Roberto.

Di sinilah SP mulai melancarkan aksinya dan sejumlah korban rela memberikan identitasnya.

Korban yang tertarik melakukan investasi bakal diminta mentransfer uangnya ke rekening atas nama perusahaan fiktif tersebut.

"Ini sebenarnya perusahaan resmi yang terdaftar secara hukum Ditjen AHU, tetapi seluruh pemilik dan direksinya itu fiktif. Jadi hanya nama-nama orang yang dipinjam saja untuk melakukan aktivitas menerima dan menyalurkan uang yang masuk ke dalam rekening perusahaan," jelas Roberto.

Setelah menginvestasikan uangnya, justru korban tak bisa melakukan withdraw atau penarikan.

"Tercatat kerugian yang sudah dialami oleh para korban ini sebesar Rp18.332.100.000," beber Roberto.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya