Berita

Polda Metro Jaya mengungkap barang bukti terkait investasi bodong/Ist

Presisi

2 Pelaku Investasi Bodong Jaringan Malaysia Ditangkap, Korban Merugi Rp18 M

JUMAT, 02 MEI 2025 | 22:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penipuan bermodus investasi bodong jaringan Malaysia.

"Dua pelaku sudah kami amankan. Jadi ini dikategorikan sebagai pelaku di layer pertama," kata Diressiber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025.

Kedua pelaku masing-masing berinisial SP dan YCF. YCF tercatat berkewarganegaraan Malaysia dan berperan merekrut WNI berinisial SP. 


Dalam praktiknya, SP diperintahkan membuat perusahaan serta rekening penampungan untuk uang investasi dari para korban.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini mengoperasikan sebuah aplikasi bernama Morgan Asset Group yang dipromosikan melalui media sosial Facebook.

Kepada para korban, pelaku menjanjikan investasi melalui aplikasi dengan iming-iming mendapatkan keuntungan besar.

"Nanti ketika korban melakukan top up atau menambah jumlah modalnya, ini akan mendapatkan keuntungan yang nilainya sampai dengan 150 persen," ujar Roberto.

Di sinilah SP mulai melancarkan aksinya dan sejumlah korban rela memberikan identitasnya.

Korban yang tertarik melakukan investasi bakal diminta mentransfer uangnya ke rekening atas nama perusahaan fiktif tersebut.

"Ini sebenarnya perusahaan resmi yang terdaftar secara hukum Ditjen AHU, tetapi seluruh pemilik dan direksinya itu fiktif. Jadi hanya nama-nama orang yang dipinjam saja untuk melakukan aktivitas menerima dan menyalurkan uang yang masuk ke dalam rekening perusahaan," jelas Roberto.

Setelah menginvestasikan uangnya, justru korban tak bisa melakukan withdraw atau penarikan.

"Tercatat kerugian yang sudah dialami oleh para korban ini sebesar Rp18.332.100.000," beber Roberto.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya