Berita

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/RMOL

Politik

Dasco Hormati Putusan MK soal Larangan Lapor Pencemaran Nama Baik

RABU, 30 APRIL 2025 | 17:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan hanya korban individu yang bisa membuat laporan pencemaran nama baik dan melarang institusi pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menuturkan dengan adanya keputusan itu, maka masyarakat perlu menjaga sikap dan perilaku.

“Walaupun itu kemudian yang diputuskan bunyinya seperti itu tetapi juga kita perlu sebagai bangsa Indonesia orang timur juga kita sama-sama tentunya harus menjaga perilaku,” kata Dasco di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 30 April 2025.


Menurutnya, perlu ada batasan yang harus disadari masyarakat untuk tidak sembarangan mencemarkan nama baik. 

“Tentunya juga ada batas-batas yang perlu kita sadari bersama sebagai masyarakat Indonesia harus kita batasi,” jelasnya. 

Meski demikian, Dasco menghormati keputusan MK tersebut.

“Ya, yang pertama tentunya keputusan MK adalah final dan mengikat dan kita sama-sama hormati,” tutupnya.

MK menyatakan hanya korban individu yang dapat membuat laporan dugaan pencemaran nama baik yang tertera dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Dalam permohonannya, pemohon bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Dalam petitumnya, Daniel menggugat Pasal 27A UU ITE, Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, hingga Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Pemohon merasa pasal-pasal tersebut belum memberi kepastian hukum terkait penanganan perkara ITE, khususnya pencemaran nama baik. Dia meminta MK mengubah pasal-pasal itu.

MK kemudian mengabulkan sebagian gugatan Daniel terkait Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45A ayat (2). Berikut ini isi pasal-pasal yang digugat Daniel sebelum diubah oleh MK:

Pasal 27A: 

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Pasal 28:

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

Pasal 45:

(4) Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000.

Pasal 45A:

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan UU ITE memberikan batasan mana yang merupakan domain publik dan mana yang melanggar privasi individu dalam ranah digital. MK mengatakan UU ITE juga ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan kebebasan berpendapat seperti penyebaran informasi palsu atau hoax yang dapat merugikan masyarakat.

MK mengatakan perlindungan pribadi dan jaminan hak kebebasan berpendapat harus diberikan secara proporsional dan tidak menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan terhadap ruang kebebasan sipil. MK kemudian menguraikan pertimbangannya terkait frasa 'orang lain' dalam pasal pencemaran nama baik yang kerap dianggap sebagai 'pasal karet'.

MK mengatakan, secara substansi, Pasal 27A UU ITE dan Pasal 433 ayat (1) KUHP Tahun 2023 memiliki kesamaan substansi. Namun Pasal 27A UU ITE tidak memiliki penjelasan seperti KUHP yang dengan tegas menyatakan pencemaran nama baik itu hanya berlaku jika korbannya merupakan individu, bukan lembaga pemerintah atau sekelompok orang.

Oleh karena terdapat adanya ketidakjelasan batasan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A UU 1/2024 yang diserang kehormatan atau nama baiknya, maka norma pasal a quo rentan untuk disalahgunakan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya