Berita

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/RMOL

Politik

Dasco Hormati Putusan MK soal Larangan Lapor Pencemaran Nama Baik

RABU, 30 APRIL 2025 | 17:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan hanya korban individu yang bisa membuat laporan pencemaran nama baik dan melarang institusi pemerintah, korporasi, profesi, dan jabatan.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menuturkan dengan adanya keputusan itu, maka masyarakat perlu menjaga sikap dan perilaku.

“Walaupun itu kemudian yang diputuskan bunyinya seperti itu tetapi juga kita perlu sebagai bangsa Indonesia orang timur juga kita sama-sama tentunya harus menjaga perilaku,” kata Dasco di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR, Senayan, Rabu, 30 April 2025.


Menurutnya, perlu ada batasan yang harus disadari masyarakat untuk tidak sembarangan mencemarkan nama baik. 

“Tentunya juga ada batas-batas yang perlu kita sadari bersama sebagai masyarakat Indonesia harus kita batasi,” jelasnya. 

Meski demikian, Dasco menghormati keputusan MK tersebut.

“Ya, yang pertama tentunya keputusan MK adalah final dan mengikat dan kita sama-sama hormati,” tutupnya.

MK menyatakan hanya korban individu yang dapat membuat laporan dugaan pencemaran nama baik yang tertera dalam Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Dalam permohonannya, pemohon bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Dalam petitumnya, Daniel menggugat Pasal 27A UU ITE, Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, hingga Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Pemohon merasa pasal-pasal tersebut belum memberi kepastian hukum terkait penanganan perkara ITE, khususnya pencemaran nama baik. Dia meminta MK mengubah pasal-pasal itu.

MK kemudian mengabulkan sebagian gugatan Daniel terkait Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 45A ayat (2). Berikut ini isi pasal-pasal yang digugat Daniel sebelum diubah oleh MK:

Pasal 27A: 

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Pasal 28:

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.

Pasal 45:

(4) Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000.

Pasal 45A:

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan UU ITE memberikan batasan mana yang merupakan domain publik dan mana yang melanggar privasi individu dalam ranah digital. MK mengatakan UU ITE juga ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan kebebasan berpendapat seperti penyebaran informasi palsu atau hoax yang dapat merugikan masyarakat.

MK mengatakan perlindungan pribadi dan jaminan hak kebebasan berpendapat harus diberikan secara proporsional dan tidak menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan terhadap ruang kebebasan sipil. MK kemudian menguraikan pertimbangannya terkait frasa 'orang lain' dalam pasal pencemaran nama baik yang kerap dianggap sebagai 'pasal karet'.

MK mengatakan, secara substansi, Pasal 27A UU ITE dan Pasal 433 ayat (1) KUHP Tahun 2023 memiliki kesamaan substansi. Namun Pasal 27A UU ITE tidak memiliki penjelasan seperti KUHP yang dengan tegas menyatakan pencemaran nama baik itu hanya berlaku jika korbannya merupakan individu, bukan lembaga pemerintah atau sekelompok orang.

Oleh karena terdapat adanya ketidakjelasan batasan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A UU 1/2024 yang diserang kehormatan atau nama baiknya, maka norma pasal a quo rentan untuk disalahgunakan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya