Berita

Anggota Komisi II DPR Indrajaya/Net

Politik

1.957 CPNS Pilih Mundur, Komisi II Desak Ombudsman Lakukan Investigasi

SELASA, 29 APRIL 2025 | 08:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR RI meminta Ombudsman RI untuk melakukan investigasi terkait mundurnya 1.957 CASN. 

Investigasi perlu dilakukan untuk mengevaluasi total proses rekrutmen calon pegawai, sehingga ada perbaikan di masa mendatang.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Indrajaya mengungkapkan, dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Menpan RB dan BKN pada 21 April 2025 lalu, BKN menyampaikan alasan mundurnya CASN karena proses optimalisasi, dari tidak lulus tapi diluluskan, hanya saja penempatan memang tidak sesuai dengan permintaan. 


"Alasannya, karena ada tempat yang banyak  diminati sehingga overload. Sementara terdapat daerah-daerah yang masih kosong atau tidak ada peminatnya," ujar Indrajaya dalam keterangannya, Selasa 29 April 2025. 

Indrajaya mengatakan, Ombudsman harus melakukan investigasi, apakah penjelasan BKN itu benar. Bila alasan itu benar, apakah sudah melalui perjanjian kepada para CASN sebelum mendaftar. 

"Ombudsman dapat menyampaikan rekomendasi dampak negatif alasan yang disampaikan BKN. Yang harus diperhatikan, bahwa keberatan semua CASN yang mundur karena penempatan di luar domisili CASN," katanya.

Legislator asal Dapil Papua Selatan itu menjelaskan bahwa Ombudsman Republik Indonesia memiliki peran dalam mengawasi dan menangani keluhan masyarakat terkait pelayanan publik, termasuk dalam proses seleksi CASN.

Menurutnya, jika ada keluhan atau masalah, baik berupa pengaduan langsung atau yang telah menjadi berita (isu publik) terkait proses seleksi CASN, Ombudsman dapat melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk memperbaiki proses seleksi dan meningkatkan transparansi. 

"Memang Ombudsman tidak memiliki wewenang untuk membatalkan atau mengubah keputusan terkait seleksi CASN. Peran Ombudsman lebih fokus pada pengawasan dan pemberian rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," tuturnya.

Dalam konteks mundurnya CASN, Ombudsman dapat membantu menginvestigasi apakah ada masalah atau kesalahan dalam proses seleksi yang menyebabkan CASN tersebut mundur. 

"Jika ditemukan adanya kesalahan atau ketidakadilan, Ombudsman dapat memberikan rekomendasi kepada instansi terkait untuk memperbaiki proses seleksi di masa depan," demikian Indrajaya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya