Berita

Awak kapal perikanan Indonesia/Ist

Nusantara

AP2I Sambut Baik Surat Edaran MA Buat Perlindungan Pelaut

MINGGU, 27 APRIL 2025 | 21:05 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2024 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2024.

Menurut Ketua Umum AP2I Imam Syafi’i keselarasan itu terdapat pada Ketentuan UU 66/2024 Pasal I Angka (63) yang menyatakan bahwa “Ketentuan Pasal 337 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pengaturan mengenai ketenagakerjaan di bidang Pelayaran dilaksanakan sesuai dengan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 

Kemudian di poin (2) disebutkan “pengaturan mengenai kepelautan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini” 


“Dalam Penjelasannya menyatakan bahwa ‘Angka 63, Pasal 337, Ayat (1), Ketentuan ketenagakerjaan di bidang Pelayaran berlaku secara umum terhadap pekerja selain Awak Kapal. Ketentuan ketenagakerjaan untuk Awak Kapal berdasarkan Perjanjian Kerja Laut secara khusus diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wet Borepublikek Van Koophandel), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006), dan semua peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran. Ayat (2), Cukup jelas,” ungkap Imam dalam keterangannya, Minggu, 27 April 2025.

Lanjut dia, Ketentuan SEMA 2/2024, Lampiran B. Hasil Rumusan Kamar Perdata, Angka 4 mengenai Perselisihan Hubungan Industrial ini menekankan perselisihan antara anak buah kapal dengan pengusaha kapal diselesaikan dengan berpedoman pada Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Undang-Undang Pelayaran beserta aturan pelaksanaannya. 

Dalam hal KUHD dan Undang-Undang Pelayaran beserta aturan pelaksanaanya tidak mengatur maka penyelesaiannya berpedoman pada ketentuan ketenagakerjaan.

Sambung Imam, para pihak yang berselisih terkait hubungan pekerja/buruh di sektor perkapalan yang didasarkan pada PKL dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial pada tempat PKL dibuat dan ditandatangani pada wilayah kantor kesyahbandaran pelabuhan atau di tempat terakhir pekerja itu bekerja.

“AP2I berpendapat bahwa adanya fungsi baru dari Mahkamah Pelayaran (MAHPEL) sebagaimana UU 66/2024 Pasal I Angka (50) yang menyatakan bahwa ‘Ketentuan Pasal 251 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (poin) e. melakukan mediasi dalam penyelesaian perselisihan perjanjian kerja laut', ini merupakan sebuah terobosan baru yang menjadi opsi bagi perusahaan dan pelaut yang berselisih terkait PKL untuk diselesaikan melalui MAHPEL,” jelasnya. 

Artinya, masih kata Imam, pihak yang berselisih diberikan pilihan dalam penyelesaian perselisihan terkait PKL. 

“Dan opsi pertama yang didahulukan/khusus adalah melalui Lembaga MAHPEL, selain juga terdapat opsi kedua secara umum yang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial,” pungkasnya.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Ini Alasan Nusron Wahid Tak Nongol di DPR Usai Anak Buah Dicokok KPK

Rabu, 16 September 2026 | 16:28

Prabowo Sampaikan Duka Cita atas Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 | 16:17

Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Rabu, 16 September 2026 | 16:15

Perlu Diusut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Muara Baru

Rabu, 16 September 2026 | 16:11

PT 5 Persen Bikin Partai Nonparlemen Makin Berat ke Senayan

Rabu, 16 September 2026 | 16:10

Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Danantara Diminta Ikut Bantu

Rabu, 16 September 2026 | 16:09

Bapemperda DPRD DKI Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Rabu, 16 September 2026 | 16:00

OPM Bunuh Sopir Angkutan Masyarakat, Mobil Dibakar

Rabu, 16 September 2026 | 15:47

Kolaborasi Lintas Lembaga Terus Diperkuat Meski Karhutla Menurun

Rabu, 16 September 2026 | 15:44

KPK Periksa 3 ASN BPK terkait Dugaan Suap Pengubahan Audit Pemkab Muara Enim

Rabu, 16 September 2026 | 15:32

Selengkapnya