Berita

Awak kapal perikanan Indonesia/Ist

Nusantara

AP2I Sambut Baik Surat Edaran MA Buat Perlindungan Pelaut

MINGGU, 27 APRIL 2025 | 21:05 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2024 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2024.

Menurut Ketua Umum AP2I Imam Syafi’i keselarasan itu terdapat pada Ketentuan UU 66/2024 Pasal I Angka (63) yang menyatakan bahwa “Ketentuan Pasal 337 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pengaturan mengenai ketenagakerjaan di bidang Pelayaran dilaksanakan sesuai dengan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. 

Kemudian di poin (2) disebutkan “pengaturan mengenai kepelautan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini” 


“Dalam Penjelasannya menyatakan bahwa ‘Angka 63, Pasal 337, Ayat (1), Ketentuan ketenagakerjaan di bidang Pelayaran berlaku secara umum terhadap pekerja selain Awak Kapal. Ketentuan ketenagakerjaan untuk Awak Kapal berdasarkan Perjanjian Kerja Laut secara khusus diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wet Borepublikek Van Koophandel), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006), dan semua peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran. Ayat (2), Cukup jelas,” ungkap Imam dalam keterangannya, Minggu, 27 April 2025.

Lanjut dia, Ketentuan SEMA 2/2024, Lampiran B. Hasil Rumusan Kamar Perdata, Angka 4 mengenai Perselisihan Hubungan Industrial ini menekankan perselisihan antara anak buah kapal dengan pengusaha kapal diselesaikan dengan berpedoman pada Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Undang-Undang Pelayaran beserta aturan pelaksanaannya. 

Dalam hal KUHD dan Undang-Undang Pelayaran beserta aturan pelaksanaanya tidak mengatur maka penyelesaiannya berpedoman pada ketentuan ketenagakerjaan.

Sambung Imam, para pihak yang berselisih terkait hubungan pekerja/buruh di sektor perkapalan yang didasarkan pada PKL dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial pada tempat PKL dibuat dan ditandatangani pada wilayah kantor kesyahbandaran pelabuhan atau di tempat terakhir pekerja itu bekerja.

“AP2I berpendapat bahwa adanya fungsi baru dari Mahkamah Pelayaran (MAHPEL) sebagaimana UU 66/2024 Pasal I Angka (50) yang menyatakan bahwa ‘Ketentuan Pasal 251 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (poin) e. melakukan mediasi dalam penyelesaian perselisihan perjanjian kerja laut', ini merupakan sebuah terobosan baru yang menjadi opsi bagi perusahaan dan pelaut yang berselisih terkait PKL untuk diselesaikan melalui MAHPEL,” jelasnya. 

Artinya, masih kata Imam, pihak yang berselisih diberikan pilihan dalam penyelesaian perselisihan terkait PKL. 

“Dan opsi pertama yang didahulukan/khusus adalah melalui Lembaga MAHPEL, selain juga terdapat opsi kedua secara umum yang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya