Berita

Aksesoris Trump 2028 di Trump Store/Tangkapan layar RMOL

Dunia

Dilarang Secara Konstitusional, Trump Diam-diam Kampanye untuk Pilpres 2028

JUMAT, 25 APRIL 2025 | 12:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Meski secara hukum dilarang oleh konstitusi Amerika Serikat (AS), rencana Presiden Donald Trump untuk maju kembali di pemilihan presiden 2028 makin terlihat nyata.

Salah satu tandanya adalah munculnya topi dengan tulisan “Trump 2028” yang dijual di toko online milik Trump, Trump Store.

Trump, yang kini berusia 78 tahun dan sedang menjalani masa jabatan keduanya di Gedung Putih, pernah menyatakan niatnya untuk mencalonkan diri untuk ketiga kalinya. Padahal, banyak pengamat menilai hal itu hampir mustahil dilakukan secara hukum.


Pada Kamis 24 April 2025, sebuah akun media sosial yang terkait dengan Trump mengunggah foto putranya, Eric Trump, sedang memakai topi merah bertuliskan “Trump 2028”. Topi tersebut dijual seharga 50 Dolar AS (sekitar Rp800 ribu).

“Buat pernyataan dengan topi Trump 2028 buatan Amerika ini,” demikian bunyi deskripsi produknya di situs Trump Store, dikutip dari The Guardian.

Selain topi, tersedia juga kaos warna biru tua dan merah bertuliskan "Trump 2028 (Rewrite the Rules)" seharga 36 Dolar AS (sekitar Rp580 ribu).

Langkah ini muncul saat popularitas Trump mulai menurun menjelang 100 hari masa jabatan keduanya. Survei menunjukkan banyak warga AS mulai kecewa dengan cara Trump menangani masalah besar seperti tingginya biaya hidup dan kebijakan tarif yang membingungkan.

Amandemen ke-22 dalam Konstitusi AS dengan jelas menyebutkan: “Tidak seorang pun boleh dipilih sebagai Presiden lebih dari dua kali.”

Trump, yang pernah menjabat dari 2017 hingga 2021 dan kini menjabat lagi, pernah berkata bahwa ia “tidak bercanda” soal masa jabatan ketiga. Bulan lalu, ia bahkan menyebut ada “cara” agar hal itu bisa terjadi.

Namun untuk mengubah konstitusi agar memungkinkan masa jabatan presiden ketiga, dibutuhkan persetujuan dua pertiga anggota DPR dan Senat AS, serta harus disetujui oleh minimal 38 dari 50 negara bagian. Hal ini dianggap hampir mustahil terjadi.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya