Berita

Aksesoris Trump 2028 di Trump Store/Tangkapan layar RMOL

Dunia

Dilarang Secara Konstitusional, Trump Diam-diam Kampanye untuk Pilpres 2028

JUMAT, 25 APRIL 2025 | 12:31 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Meski secara hukum dilarang oleh konstitusi Amerika Serikat (AS), rencana Presiden Donald Trump untuk maju kembali di pemilihan presiden 2028 makin terlihat nyata.

Salah satu tandanya adalah munculnya topi dengan tulisan “Trump 2028” yang dijual di toko online milik Trump, Trump Store.

Trump, yang kini berusia 78 tahun dan sedang menjalani masa jabatan keduanya di Gedung Putih, pernah menyatakan niatnya untuk mencalonkan diri untuk ketiga kalinya. Padahal, banyak pengamat menilai hal itu hampir mustahil dilakukan secara hukum.


Pada Kamis 24 April 2025, sebuah akun media sosial yang terkait dengan Trump mengunggah foto putranya, Eric Trump, sedang memakai topi merah bertuliskan “Trump 2028”. Topi tersebut dijual seharga 50 Dolar AS (sekitar Rp800 ribu).

“Buat pernyataan dengan topi Trump 2028 buatan Amerika ini,” demikian bunyi deskripsi produknya di situs Trump Store, dikutip dari The Guardian.

Selain topi, tersedia juga kaos warna biru tua dan merah bertuliskan "Trump 2028 (Rewrite the Rules)" seharga 36 Dolar AS (sekitar Rp580 ribu).

Langkah ini muncul saat popularitas Trump mulai menurun menjelang 100 hari masa jabatan keduanya. Survei menunjukkan banyak warga AS mulai kecewa dengan cara Trump menangani masalah besar seperti tingginya biaya hidup dan kebijakan tarif yang membingungkan.

Amandemen ke-22 dalam Konstitusi AS dengan jelas menyebutkan: “Tidak seorang pun boleh dipilih sebagai Presiden lebih dari dua kali.”

Trump, yang pernah menjabat dari 2017 hingga 2021 dan kini menjabat lagi, pernah berkata bahwa ia “tidak bercanda” soal masa jabatan ketiga. Bulan lalu, ia bahkan menyebut ada “cara” agar hal itu bisa terjadi.

Namun untuk mengubah konstitusi agar memungkinkan masa jabatan presiden ketiga, dibutuhkan persetujuan dua pertiga anggota DPR dan Senat AS, serta harus disetujui oleh minimal 38 dari 50 negara bagian. Hal ini dianggap hampir mustahil terjadi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya