Berita

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Adang Daradjatun/Ist

Politik

Wujudkan Reformasi Lembaga Peradilan

Politikus PKS Sambut Baik Rotasi Besar MA

JUMAT, 25 APRIL 2025 | 12:06 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang melakukan rotasi besar terhadap para hakim dan pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia disambut baik Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Adang Daradjatun. 

Adang menilai bahwa langkah tersebut merupakan bagian penting dari upaya pembenahan sistem peradilan nasional.

Terlebih, rotasi yang dilakukan tidak hanya menyasar hakim di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, namun juga melibatkan perubahan di level pimpinan pengadilan. 


“Rotasi ini merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi. Ini bentuk nyata dari reformasi lembaga peradilan untuk mewujudkan proses hukum yang lebih bersih, adil, dan transparan,” kata Adang dalam keterangannya, Jumat 25 April 2025. 

Politikus Senior PKS ini menyebut bahwa rotasi berkala dapat menjadi mekanisme penting dalam mencegah terjadinya praktik-praktik menyimpang seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme yang kerap menggerogoti sistem peradilan.

Adang pun mendorong agar kebijakan serupa juga diterapkan di institusi penegak hukum lain seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK. 

Menurutnya, rotasi dan evaluasi internal secara berkala akan memperkuat integritas dan profesionalisme aparat hukum, sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mendukung penuh pembenahan kelembagaan di sektor penegakan hukum. Komisi III DPR RI siap bekerja sama untuk memperkuat supremasi hukum dan memastikan keadilan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” demikian Adang.

Sebelumnya, MA merombak hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di wilayah Jakarta yang sedang disorot karena banyak tersandung kasus hukum.

Perombakan dilakukan berdasarkan hasil rapat pimpinan (Rapim) MA, Selasa, 22 April 2025. Hasil rapim MA, ada 199 hakim dimutasi, terdiri dari hakim yustisial MA, ketua pengadilan negeri, hingga hakim pengadilan negeri.

Tercatat hakim PN Jakarta Pusat yang dimutasi ada 11 orang, salah satunya Eko Aryanto yang mengadili Harvey Moeis. Eko dimutasi ke PN Sidoarjo.

Kemudian hakim di Jakarta Barat juga ada 11 orang, yang juga dipindah ke sejumlah daerah. Untuk hakim PN Jakarta Selatan ada 12 orang, hakim PN Jakarta Timur 14 orang, dan hakim PN Jakarta Utara 12 orang.

Sejumlah hakim di seluruh Indonesia, dari PN Bogor, Depok, Surabaya, Padang, dan Watampone, juga dimutasi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya