Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo/RMOL

Politik

Komisi III DPR: Tidak Lazim Produk Jurnalistik Dipidana

Direktur Jak TV jadi Tersangka Dugaan Perintangan Penyidikan
KAMIS, 24 APRIL 2025 | 13:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penetapan tersangka perintangan penyidikan terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dinilai tidak lazim. Pasalnya, kasus yang berkaitan dengan produk jurnalistik sedianya menjadi ranah Pers. 


Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo atau akrab disapa Rudal, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 24 April 2025. 

“Kalau itu berkaitan dengan produk jurnalis, maka itu jelas tidak boleh dikriminalisasi, dipidana, karena itu berkaitan dengan produk jurnalis. Tapi penggunaan pasalnya adalah pasal 21 perintangan penyidikan (UU Tipikor), yang saya ketahui itu tidak lazim dan tidak biasa,” kata Rudal. 

“Kalau itu berkaitan dengan produk jurnalis, maka itu jelas tidak boleh dikriminalisasi, dipidana, karena itu berkaitan dengan produk jurnalis. Tapi penggunaan pasalnya adalah pasal 21 perintangan penyidikan (UU Tipikor), yang saya ketahui itu tidak lazim dan tidak biasa,” kata Rudal. 

Menurut Rudal, penggunaan pasal perintangan penyidikan tidak lazim dikenakan dalam kasus yang berkaitan dengan pemberitaan media.

“Karena sepengetahuan saya, pasal 21 itu, berdasarkan yurisprudensi, kasus-kasus yang diputus hakim mahkamah, yang namanya perintangan penyidikan itu harus dilakukan secara fisik. Misalkan menculik tersangkanya, melarang menjadi saksi, tidak boleh, culik, atau apa, ada fisiknya,” kata Kapoksi Nasdem Komisi III DPR RI ini. 

Atas dasar itu, Rudal justru bertanya-tanya kenapa pasal yang dikenakan terhadap kasus yang menjerat Direktur Pemberitaan Jak TV itu adalah perintangan penyidikan. Hal ini berpotensi memberangus kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40/1999.  

“Makanya menjadi pertanyaan, ini tidak lazim dan tidak biasa, pemberitaan dikenakan, disangkakan pasal 21,” kata Rudal. 

“Karena kita tidak mau ada kesan ini jangan sampai kemudian memberangus berserikat dan kebebasan berpendapat. Apalagi negara kita sudah menganut sistem demokrasi, kita tidak mau itu terjadi,” sambungnya.

Mengenai bukti-bukti yang dikantongi Kejagung dalam menetapkan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Rudal enggan berkomentar terlalu jauh. 

“Mungkin ini kasus pertama kali terjadi, ada seperti ini, karena dianggap ada konten-konten provokasi, konten mengkritisi, negatif, dan sebagainya, pungkas Rudal.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan maupun penuntutan (obstruction of justice) dalam tiga kasus korupsi, yakni tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO.

Ketiga tersangka itu adalah Marcella Santoso selaku advokat atau pengacara, Junaedi Saibih selaku dosen, dan Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV.

Kejagung menyebut Tian menerima suap Rp478,5 juta agar membuat berita yang menyudutkan Kejagung saat menyelidiki kasus korupsi minyak goreng, timah, dan importasi gula. Dana itu diduga berasal dari pengacara Marcella Santoso dan akademisi Junaedi Saibih.

Tian, Marcella, dan Junaedi kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya