Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tidak Demokratis, Proses PAW DPR Tergantung Selera Elite

RABU, 23 APRIL 2025 | 15:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini turut angkat bicara soal mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR yang tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, dalam sistem proporsional daftar terbuka dengan daerah pemilihan berwakil banyak seperti di Indonesia, pemilu sela atau by-election memang tidak lazim dan tidak relevan.

Namun, ia menegaskan, akar masalah bukan terletak pada ketiadaan pemilu sela, melainkan pada proses pengisian kursi kosong di parlemen yang kerap kali berlangsung secara tidak demokratis.


"Proses PAW acapkali tidak demokratis dan sewenang-wenang," kata Titi lewat akun X miliknya, Rabu 23 April 2025.

Keterlibatan KPU dalam proses PAW adalah konsekuensi dari sistem pemilu proporsional terbuka dengan mekanisme suara terbanyak yang diterapkan di Indonesia.

Sistem ini memastikan bahwa pengisi posisi PAW adalah caleg dengan suara terbanyak berikutnya, bukan berdasarkan kehendak elite politik.

Namun selama ini banyak praktik-praktik manipulatif yang dilakukan elite partai untuk meloloskan kader favorit mereka, bukan berdasarkan suara terbanyak dari pemilu sebelumnya.

"Main akrobat untuk meloloskan kader favorit elite," tegas Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tersebut.

Titi menekankan pentingnya reformasi dalam mekanisme PAW. Menurutnya, proses PAW harus transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.

"Itu harus dikoreksi agar suara rakyat bermakna dan tidak dicederai," pungkasnya.

Sejumlah warga negara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak partai politik dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Pemohon ingin PAW ditentukan melalui pemilu di daerah pemilihan atau dapil asal anggota DPR yang bakal diganti.

Mengutip dari situs MK, ada dua gugatan terkait hak PAW anggota DPR.

Gugatan pertama teregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XXIII/2025. Para pemohon dalam gugatan ini yaitu Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang.

Sementara, gugatan kedua dilayangkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan yang diajukan Zico teregistrasi dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025.

Kedua gugatan itu mempersoalkan pasal-pasal dalam UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya