Berita

Ilustrasi/RMOL

Hukum

MAKI Minta Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Harus Dihukum Berat

SENIN, 21 APRIL 2025 | 20:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendorong agar aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para hakim dan pengacara yang diduga terlibat dalam praktik suap pengaturan vonis lepas dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO). 

Ada empat hakim dan pengacara yang terjerat dalam praktik suap itu.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa hukuman berat wajib diberikan, mengingat pelaku adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan, bukan justru menjualnya.


"Ya, bisa hukuman seumur hidup, karena nilai kerugian ini kan besar yaitu senilai uang pengganti yang hilang," kata Boyamin kepada wartawan, Senin, 21 April 2025.

Selain menuntut penegakan hukum yang tegas, Boyamin menyoroti tertutupnya Mahkamah Agung (MA) terhadap pengawasan eksternal, khususnya oleh Komisi Yudisial (KY). 

Menurutnya, pengawasan eksternal penting untuk memberantas para mafia hukum.

"Mahkamah Agung harus membuka diri untuk Komisi Yudisial baik perilaku maupun isi putusan, tetap boleh dinilai. Sehingga kalau putusannya jelek, bisa tidak diberi promosi atau ditempatkan di daerah-daerah yang terpencil," ujarnya.

"Jadi ini, dalam rangka perbaikan supaya hakim-hakim nakal itu mendapat hukuman, karena selama ini kan yang diduga nakal itu kan belum dapat hukuman, bahkan malah dapat promosi dan lain sebagainya," tambahnya.

Dengan ketatnya pengawasan akan menimbulkan rasa takut para mafia hukum. Hal ini juga selaras dengan amanat konstitusi UUD 1945, di mana pengadilan atau hakim itu diawasi Komisi Yudisial, supaya menegakkan kebenaran dan keadilan.

"Kalau putusannya tidak adil dan tidak benar bahkan suap masa Komisi Yudisial tidak boleh mengawasi," demikian Boyamin.

Dalam perkara tersebut, empat hakim ditetapkan tersangka, yakni Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta. Lalu, 3 majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Tersangka lainnya, panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, yang ketika sidang korupsi CPO merupakan panitera di PN Jakarta Pusat. Lalu, Marcella Santoso dan Ariyanto, kuasa hukum dari korporasi yang berperkara, dan Kepala Tim Hukum Wilmar Group, M Syafei juga ditetapkan tersangka.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya