Berita

Ilustrasi/RMOL

Hukum

MAKI Minta Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Harus Dihukum Berat

SENIN, 21 APRIL 2025 | 20:28 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendorong agar aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para hakim dan pengacara yang diduga terlibat dalam praktik suap pengaturan vonis lepas dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO). 

Ada empat hakim dan pengacara yang terjerat dalam praktik suap itu.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa hukuman berat wajib diberikan, mengingat pelaku adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan, bukan justru menjualnya.


"Ya, bisa hukuman seumur hidup, karena nilai kerugian ini kan besar yaitu senilai uang pengganti yang hilang," kata Boyamin kepada wartawan, Senin, 21 April 2025.

Selain menuntut penegakan hukum yang tegas, Boyamin menyoroti tertutupnya Mahkamah Agung (MA) terhadap pengawasan eksternal, khususnya oleh Komisi Yudisial (KY). 

Menurutnya, pengawasan eksternal penting untuk memberantas para mafia hukum.

"Mahkamah Agung harus membuka diri untuk Komisi Yudisial baik perilaku maupun isi putusan, tetap boleh dinilai. Sehingga kalau putusannya jelek, bisa tidak diberi promosi atau ditempatkan di daerah-daerah yang terpencil," ujarnya.

"Jadi ini, dalam rangka perbaikan supaya hakim-hakim nakal itu mendapat hukuman, karena selama ini kan yang diduga nakal itu kan belum dapat hukuman, bahkan malah dapat promosi dan lain sebagainya," tambahnya.

Dengan ketatnya pengawasan akan menimbulkan rasa takut para mafia hukum. Hal ini juga selaras dengan amanat konstitusi UUD 1945, di mana pengadilan atau hakim itu diawasi Komisi Yudisial, supaya menegakkan kebenaran dan keadilan.

"Kalau putusannya tidak adil dan tidak benar bahkan suap masa Komisi Yudisial tidak boleh mengawasi," demikian Boyamin.

Dalam perkara tersebut, empat hakim ditetapkan tersangka, yakni Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta. Lalu, 3 majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Tersangka lainnya, panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, yang ketika sidang korupsi CPO merupakan panitera di PN Jakarta Pusat. Lalu, Marcella Santoso dan Ariyanto, kuasa hukum dari korporasi yang berperkara, dan Kepala Tim Hukum Wilmar Group, M Syafei juga ditetapkan tersangka.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya