Berita

Tangkapan layar CCTV oknum dokter di Garut melakukan pelecehan seksual/Rep

Hukum

Korban Pelecehan Seksual Dokter Bisa Tuntut Ganti Rugi

JUMAT, 18 APRIL 2025 | 08:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dokter kembali mencuat ke publik. 

Dugaan kuat menunjukkan bahwa para oknum dokter ini melakukan tindakan yang mengarah kepada pelecehan seksual terhadap pasien di luar prosedur medis yang sah.

Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI), Juju Purwantoro menyebut tindakan oknum dokter ini melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 


UU TPKS memberikan ruang pemberatan hukuman apabila pelaku adalah tenaga kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, pencabutan hak profesi, hingga pengumuman identitas pelaku. 

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikenai Pasal 289 dan 290 KUHP terkait perbuatan cabul.

"Hubungan dokter dan pasiennya dalam praktik, dibangun atas dasar kepercayaan. Kepercayaan tersebut bisa disalahgunakan, ketika seorang dokter melewati batas profesionalisme," tegas Juju, Jumat 18 April 2025.

Perbuatan dokter ini tentu pelanggaran berat terhadap Kode Etik Kedokteran Indonesia. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) berwenang menjatuhkan sanksi, termasuk pencabutan izin praktik secara permanen.

Selain proses pidana dan etik, korban juga berhak menuntut ganti rugi melalui jalur perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Kerugian yang dapat dituntut mencakup kerugian fisik, psikis, hingga finansial.

"Kekerasan seksual oleh dokter kepada pasiennya berbasis relasi kuasa, sebagai bentuk kejahatan perlu ditangani secara serius dan diberi pemberatan hukuman," kata Juju.

Juju menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan perlindungan maksimal bagi korban. Ia menyerukan peran aktif institusi medis dan aparat penegak hukum untuk menjaga martabat profesi kedokteran serta memberikan keadilan bagi para penyintas.

"Komitmen kuat dari aparat penegak hukum, pengawasan dari institusi medis, dan masyarakat guna perlindungan maksimal kepada korban," pungkasnya.



Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya