Berita

Arief Budiman dan Wahyu Setiawan bersaksi di sidang terdakwa Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Di Persidangan Hasto, Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali

KAMIS, 17 APRIL 2025 | 14:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya foto-foto buronan Harun Masiku dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri maupun dengan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali.

Hal itu diungkapkan langsung tim JPU KPK saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Arief Budiman selaku mantan Ketua KPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

"Pertemuan saudara dengan Harun Masiku, masih ingat itu waktunya kira-kira setelah penetapan perolehan suara ataukah sebelum?" tanya Jaksa Wawan Yunarwanto kepada saksi Arief Budiman.


"Saya agak lupa ya, tapi mungkin setelah penetapan. Mungkin bisa dibaca di BAP saya, saya agak lupa," jawab Arief Budiman.

Jaksa Wawan selanjutnya membacakan BAP saksi Arief Budiman nomor 21 ketika pemeriksaan pada 15 Januari 2025. Dalam BAP itu, Arief menjelaskan kronologi pertemuan dengan Harun Masiku yang datang ke kantornya dengan maksud menyerahkan putusan MA.

"Bahwa sekitar September 2019 saya tidak ingat tanggalnya, yaitu setelah adanya pelaksanaan rapat pleno terbuka untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih pada 31 Agustus 2019, saudara Harun Masiku pernah bertemu dengan saya di ruang rapat ketua atau ruang tamu Ketua KPU, pada waktu itu saudara Harun Masiku datang dengan tanpa membuat janji sebelumnya, melainkan langsung datang ke kantor KPU. Kebetulan pada waktu itu saya sedang ada waktu untuk menerima tamu, dan seingat saya saudara Harun Masiku datang bersama seseorang yang saya tidak kenal. Betul ya?" jelas Jaksa Wawan membacakan BAP saksi Arief Budiman.

Selanjutnya kata Jaksa Wawan, Arief Budiman menyampaikan bahwa Harun Masiku bersama rekannya memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud kedatangannya, yakni meminta tolong agar permohonan yang secara formal telah disampaikan PDIP melalui surat nomor 2576/X/DPP/VIII/2019 kepada KPU dapat dibantu untuk direalisasikan.

Lalu pada pokoknya, surat permohonan tersebut berisi menyatakan berdasarkan Putusan MA nomor 57P-HUM/2019 tentang perolehan suara dari calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazaruddin Kiemas nomor urut 1 Dapil Sumsel 1 dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku nomor urut 6 Dapil Sumsel 1.

"Pada waktu itu saudara Harun Masiku datang dengan membawa berkas dokumen yang saya (Arief Budiman) ingat di antaranya putusan MA 57 tanggal 19 Juni 2019 yang di antaranya menyatakan bahwa penetapan surat suara calon legislatif yang meninggal dunia kewenangannya diserahkan kepada pimpinan partai politik untuk diberikan kepada calon legislatif yang dinilai terbaik," terang Jaksa Wawan masih membacakan BAP Arief Budiman.

Jaksa Wawan selanjutnya menyinggung soal pernyataan Arief Budiman tentang Harun Masiku yang menunjukkan foto-foto.

"Foto-foto yang di dalamnya terdapat gambar saudara Harun Masiku dengan saudara Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, dan gambar saudara Harun Masiku dengan saudara Muhammad Hatta Ali selaku Ketua Mahkamah Agung. Itu yang disampaikan ya?" tanya Jaksa Wawan dan dimainin Arief Budiman.

Jaksa Wawan lantas menanyakan maksud Harun Masiku menunjukkan foto-foto dimaksud kepada Arief Budiman.

"Terkait foto-foto ini apa tujuan Harun Masiku menyampaikan kepada saudara foto-foto itu?" tanya Jaksa Wawan.

Namun demikian, Arief Budiman mengaku tidak mengetahui maksud ditunjukkan foto tersebut. Arief menyebut bahwa hal tersebut merupakan hal yang biasa saja.

"Nggak tau pak. Saya sih ruangan saya kan selalu terbuka, dan saya bisa menerima siapapun tamu-tamu yang datang, baik teman-teman dari daerah, teman-teman partai politik, anggota DPR, itu biasa saja masuk. Dan untuk hal-hal yang bersifat formal-formal begitu biasanya saya minta kirimkan saja suratnya secara resmi ke kantor," kata Arief.

"Nah kalau Pak Harun Masiku menunjukkan foto-foto itu ya saya nggak tau maksudnya apa. Tapi bagi saya kan biasa aja itu, saya juga tidak membawa, menerima, mengkoleksi hal-hal yang semacam itu," sambung Arief menutup.

Namun demikian, foto-foto tersebut tidak ditampilkan di ruang persidangan.

Dalam sidang ini, tim JPU KPK juga menghadirkan 1 orang saksi lainnya, yakni mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

Sedangkan 1 orang saksi lainnya tidak hadir, yakni Agustiani Tio Fridelina selaku mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya