Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz/RMOL

Politik

KPU Klaim 7 Daerah yang Digugat Lagi Telah Sesuai Putusan MK

RABU, 16 APRIL 2025 | 16:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah yang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), telah dijalankan sesuai putusan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024.

Begitu klaim Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons gugatan hasil PSU di 6 daerah dan rekapitulasi ulang perolehan suara di 1 daerah Pilkada 2024.

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, jajarannya di tingkat kabupaten/kota di 7 daerah yang digugat kembali ke MK, telah melaksanakan amar putusan dari PHP Kada sebelumnya. 


"Bagaimanapun juga, kalau dalam posisi penyelenggara, kita sudah berusaha untuk menyiapkan penyelenggaraan PSU kemarin seperti perintah MK," ujar Mellaz kepada wartawan, Rabu, 16 April 2025.

Jika hasil PSU dan rekapitulasi ulang suara digugat kembali ke MK, ditegaskan mantan pimpinan NGO Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) itu, merupakan hal yang telah diatur Undang-undang. 

"Kalau kemudian ada permohonan gugatan lagi, ya tentu saja itu hak dari para peserta, kita harus hormati," jelasnya. 

Oleh karena itu, Mellaz enggan berkomentar lebih banyak terkait gugatan hasil PSU di 6 daerah dan rekapitulasi suara ulang di 1 daerah. 

"Kami tidak akan komentari itu sebagai satu fakta. Itu ada, diajukan permohonannya," ucapnya. 

"Nanti tentu akan berlaku mekanisme di Mahkamah Konstitusi, apakah itu kemudian nanti akan dilanjutkan, ya tentu kita akan ikuti," demikian Mellaz. 

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya