Berita

Kepala Divisi Kampanye WALHI Sumsel, Febrian Putra Sopah/Ist

Nusantara

Diungkap WALHI Sumsel

Konflik Satwa Liar Berpotensi Meningkat Imbas Proyek Geothermal

RABU, 16 APRIL 2025 | 05:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap penolakan masyarakat Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, yang menolak rencana eksplorasi panas bumi (geothermal) oleh PT Hitay Energi.

Kepala Divisi Kampanye WALHI Sumsel, Febrian Putra Sopah, mengatakan bahwa penolakan warga merupakan bentuk kewaspadaan terhadap potensi ancaman terhadap ruang hidup, lingkungan, dan keselamatan sosial-ekologis masyarakat setempat.

“Proyek geothermal ini bukan tanpa risiko. Pengalaman dari wilayah kerja panas bumi lain, seperti yang dikerjakan PT SERD di Sumsel, menunjukkan dampak nyata seperti banjir besar akibat pembukaan lahan. Hal ini harus menjadi peringatan serius,” ujar Febrian dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa, 15 April 2025.


Ia menyebut setidaknya ada tiga dampak utama yang menjadi kekhawatiran WALHI dan masyarakat.

Pertama, risiko erosi, sedimentasi, dan banjir yang meningkat akibat pembukaan lahan. 

“Di lokasi lain, pembukaan lahan seluas 45,6 hektare menyebabkan kerusakan rumah warga dan infrastruktur desa. Tanjung Sakti juga memiliki kerentanan serupa karena berada di kawasan berhutan dan berhulu sungai,” ungkapnya.

Kedua, ancaman terhadap kesehatan masyarakat akibat polusi udara selama masa konstruksi. 

“Kualitas udara bisa menurun drastis karena polusi debu dari alat berat, berpotensi menyebabkan ribuan kasus ISPA,” jelasnya.

Ketiga, gangguan terhadap habitat satwa liar yang berisiko memicu konflik manusia-satwa. 

“Kasus serangan Harimau Sumatera pada 2019 yang menelan korban jiwa adalah contoh nyata bagaimana proyek dapat menghancurkan ruang hidup satwa dan memicu konflik,” tegas Febrian.

Ia menekankan bahwa transisi energi harus dilakukan secara adil, partisipatif, dan tidak merusak lingkungan. Menurutnya, proyek energi terbarukan seperti geothermal tidak otomatis bebas dari dampak lingkungan dan sosial.

“Setiap proyek harus tunduk pada prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Artinya, masyarakat berhak mendapatkan informasi menyeluruh, dilibatkan dalam pengambilan keputusan, dan berhak menolak jika ruang hidup mereka terancam,” jelasnya lagi.

Untuk itu, WALHI Sumsel menuntut penghentian proses eksplorasi di Tanjung Sakti, pelaksanaan kajian lingkungan secara independen dan transparan yang melibatkan masyarakat sebagai subjek utama, serta komitmen perusahaan dan pemerintah dalam menjamin keselamatan ekologis dan kesehatan warga sekitar.

“Jika proyek ini tetap dipaksakan tanpa persetujuan masyarakat, maka risiko sosial, ekologis, dan konflik akan jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang dijanjikan,” pungkas Febrian.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya