Berita

Kepala Divisi Kampanye WALHI Sumsel, Febrian Putra Sopah/Ist

Nusantara

Diungkap WALHI Sumsel

Konflik Satwa Liar Berpotensi Meningkat Imbas Proyek Geothermal

RABU, 16 APRIL 2025 | 05:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap penolakan masyarakat Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, yang menolak rencana eksplorasi panas bumi (geothermal) oleh PT Hitay Energi.

Kepala Divisi Kampanye WALHI Sumsel, Febrian Putra Sopah, mengatakan bahwa penolakan warga merupakan bentuk kewaspadaan terhadap potensi ancaman terhadap ruang hidup, lingkungan, dan keselamatan sosial-ekologis masyarakat setempat.

“Proyek geothermal ini bukan tanpa risiko. Pengalaman dari wilayah kerja panas bumi lain, seperti yang dikerjakan PT SERD di Sumsel, menunjukkan dampak nyata seperti banjir besar akibat pembukaan lahan. Hal ini harus menjadi peringatan serius,” ujar Febrian dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa, 15 April 2025.


Ia menyebut setidaknya ada tiga dampak utama yang menjadi kekhawatiran WALHI dan masyarakat.

Pertama, risiko erosi, sedimentasi, dan banjir yang meningkat akibat pembukaan lahan. 

“Di lokasi lain, pembukaan lahan seluas 45,6 hektare menyebabkan kerusakan rumah warga dan infrastruktur desa. Tanjung Sakti juga memiliki kerentanan serupa karena berada di kawasan berhutan dan berhulu sungai,” ungkapnya.

Kedua, ancaman terhadap kesehatan masyarakat akibat polusi udara selama masa konstruksi. 

“Kualitas udara bisa menurun drastis karena polusi debu dari alat berat, berpotensi menyebabkan ribuan kasus ISPA,” jelasnya.

Ketiga, gangguan terhadap habitat satwa liar yang berisiko memicu konflik manusia-satwa. 

“Kasus serangan Harimau Sumatera pada 2019 yang menelan korban jiwa adalah contoh nyata bagaimana proyek dapat menghancurkan ruang hidup satwa dan memicu konflik,” tegas Febrian.

Ia menekankan bahwa transisi energi harus dilakukan secara adil, partisipatif, dan tidak merusak lingkungan. Menurutnya, proyek energi terbarukan seperti geothermal tidak otomatis bebas dari dampak lingkungan dan sosial.

“Setiap proyek harus tunduk pada prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Artinya, masyarakat berhak mendapatkan informasi menyeluruh, dilibatkan dalam pengambilan keputusan, dan berhak menolak jika ruang hidup mereka terancam,” jelasnya lagi.

Untuk itu, WALHI Sumsel menuntut penghentian proses eksplorasi di Tanjung Sakti, pelaksanaan kajian lingkungan secara independen dan transparan yang melibatkan masyarakat sebagai subjek utama, serta komitmen perusahaan dan pemerintah dalam menjamin keselamatan ekologis dan kesehatan warga sekitar.

“Jika proyek ini tetap dipaksakan tanpa persetujuan masyarakat, maka risiko sosial, ekologis, dan konflik akan jauh lebih besar dibandingkan manfaat yang dijanjikan,” pungkas Febrian.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya