Berita

Ilustrasi Pengadilan Negeri Bangko/Net

Nusantara

Aset Dilelang Tanpa Pemberitahuan, Pemilik Bengkel 'Sarang Motor' Ajukan Gugatan

SELASA, 15 APRIL 2025 | 11:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Upaya hukum dilakukan H. Mardi, pemilik bengkel "Sarang Motor" di Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, dengan menggugat Bank Pelat Merah Cabang Bangko ke Pengadilan Negeri Bangko. Gugatan tersebut diajukan atas dugaan proses lelang agunan kredit yang dinilai tidak transparan.

Di mana dua unit ruko milik Mardi yang dijadikan agunan kredit diduga dilelang tanpa mengikuti prosedur yang semestinya. Mardi juga melaporkan bahwa dirinya mendapat intimidasi yang dilakukan oleh pemenang lelang, Anton, yang terkait dengan ormas Front Dusun Bangko (F-DB).

Tak hanya menggugat pihak bank, Mardi juga mengajukan permohonan agar Komisi Yudisial melakukan pemantauan atas jalannya perkara di persidangan. Permohonan ini diajukan demi memastikan proses hukum berjalan objektif dan sesuai dengan prinsip independensi peradilan.


“Proses hukum ini perlu pengawasan agar berjalan sesuai koridor. Ada indikasi kolusi dalam lelang dan tekanan dari ormas,” ujar kuasa hukum H. Mardi, Henri Kusuma, dari HK Law Firm, melalui keterangan tertulisnya, Selasa 15 April 2025. 

Henri menjelaskan, pihaknya telah mendaftarkan dua perkara ke PN Bangko, masing-masing dengan nomor 4/Pdt.G/2025/PN Bko dan 1/Pdt.Eks.HT/2025/PN.BKO. Namun, pendaftaran gugatan melalui sistem e-court sempat ditolak tanpa penjelasan yang jelas dari pihak pengadilan.

"Kami akhirnya tetap mengajukan gugatan melalui e-court langsung di Pengadilan Negeri Bangko, sambil menanyakan alasan penolakan. Kami menduga penolakan itu tidak berdasar dan justru bertujuan agar penggugat menggunakan pengacara lokal yang telah dikoordinasi sebelumnya," ujar Henri.

Kronologi Sengketa

Kasus ini bermula saat H. Mardi mengajukan kredit rekening koran senilai Rp2,7 miliar pada 2011 dengan tiga jaminan, termasuk dua ruko tempat usahanya. Ia sempat mengalami kendala pembayaran bunga selama pandemi Covid-19, namun berhasil melunasi salah satu jaminan pada 2023.

Pada Januari 2024, Mardi mengetahui bahwa dua rukonya, tempat ia menjalankan usaha bengkel 'Sarang Motor' telah dilelang dan dialihkan atas nama Anton. Henri menyebut kliennya tidak pernah menerima risalah lelang maupun dokumen resmi dari bank.

"Pinjamannya tahun 2011, baru macet 2022. Jadi selama itu lancar. Satu pinjaman dengan tiga jaminan. Di 2023, satu jaminan sudah dilunasi, sehingga itikad baik klien jelas ada," tegas Henri.

"Namun, baru selesai melunasi di September 2023, di Januari 2024 rukonya sudah dilelang. Seharusnya bank melihat itikad baik klien kami. Tapi ini malah dilelang. Ada indikasi ada pihak yang memang mengincar aset ini, sehingga kuat dugaan terjadi kolusi dalam lelang," paparnya.

“Klien kami menunjukkan itikad baik. Tapi justru asetnya dilelang tanpa proses yang transparan. Ini menimbulkan dugaan bahwa aset tersebut memang sudah diincar pihak tertentu,” kata Henri.

Intimidasi dan Dugaan Pencucian Uang

Henri menambahkan, kliennya mendapat surat dari F-DB yang meminta pengosongan ruko. Padahal, menurutnya, ormas tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan hal tersebut.

"Klien kami menerima surat dari F-DB bernomor 10/FDB-MRG/II/2025 dan 11/FDB-MRG/II/2025 yang memerintahkan pengosongan ruko. Padahal, ormas ini tidak memiliki kewenangan hukum untuk bertindak demikian," ujar Henri.

Anton, menurut Henri, akan digugat telah melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan untuk menguasai barang orang lain, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan kemampuan finansial Anton, yang memiliki usaha sejenis, yakni pemilik bengkel, yang tiba-tiba dapat membeli aset senilai Rp8 miliar. 

"Anton, yang juga bergerak di bisnis serupa (jual-beli onderdil motor dan bengkel), tiba-tiba mampu membeli aset lelang senilai Rp8 miliar. Kami pertanyakan sumber dananya," ucap Henri.

Henri menduga ada unsur tindak pidana pencucian uang, dan berencana menindaklanjuti berdasarkan Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam gugatannya, H. Mardi meminta PN Bangko membatalkan risalah lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi. Ia juga memohon pembatalan balik nama sertifikat hak milik (SHM) nomor 1291/Pematang Kandis yang telah dialihkan ke Anton melalui BPN Merangin.

"Proses lelang ini bermasalah. Klien kami tidak pernah diberi kesempatan untuk menebus aset atau menerima pemberitahuan resmi," pungkas Henri.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bank Pelat Merah Cabang Bangko maupun Anton terkait gugatan tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya