Berita

Ilustrasi Pengadilan Negeri Bangko/Net

Nusantara

Aset Dilelang Tanpa Pemberitahuan, Pemilik Bengkel 'Sarang Motor' Ajukan Gugatan

SELASA, 15 APRIL 2025 | 11:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Upaya hukum dilakukan H. Mardi, pemilik bengkel "Sarang Motor" di Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, dengan menggugat Bank Pelat Merah Cabang Bangko ke Pengadilan Negeri Bangko. Gugatan tersebut diajukan atas dugaan proses lelang agunan kredit yang dinilai tidak transparan.

Di mana dua unit ruko milik Mardi yang dijadikan agunan kredit diduga dilelang tanpa mengikuti prosedur yang semestinya. Mardi juga melaporkan bahwa dirinya mendapat intimidasi yang dilakukan oleh pemenang lelang, Anton, yang terkait dengan ormas Front Dusun Bangko (F-DB).

Tak hanya menggugat pihak bank, Mardi juga mengajukan permohonan agar Komisi Yudisial melakukan pemantauan atas jalannya perkara di persidangan. Permohonan ini diajukan demi memastikan proses hukum berjalan objektif dan sesuai dengan prinsip independensi peradilan.


“Proses hukum ini perlu pengawasan agar berjalan sesuai koridor. Ada indikasi kolusi dalam lelang dan tekanan dari ormas,” ujar kuasa hukum H. Mardi, Henri Kusuma, dari HK Law Firm, melalui keterangan tertulisnya, Selasa 15 April 2025. 

Henri menjelaskan, pihaknya telah mendaftarkan dua perkara ke PN Bangko, masing-masing dengan nomor 4/Pdt.G/2025/PN Bko dan 1/Pdt.Eks.HT/2025/PN.BKO. Namun, pendaftaran gugatan melalui sistem e-court sempat ditolak tanpa penjelasan yang jelas dari pihak pengadilan.

"Kami akhirnya tetap mengajukan gugatan melalui e-court langsung di Pengadilan Negeri Bangko, sambil menanyakan alasan penolakan. Kami menduga penolakan itu tidak berdasar dan justru bertujuan agar penggugat menggunakan pengacara lokal yang telah dikoordinasi sebelumnya," ujar Henri.

Kronologi Sengketa

Kasus ini bermula saat H. Mardi mengajukan kredit rekening koran senilai Rp2,7 miliar pada 2011 dengan tiga jaminan, termasuk dua ruko tempat usahanya. Ia sempat mengalami kendala pembayaran bunga selama pandemi Covid-19, namun berhasil melunasi salah satu jaminan pada 2023.

Pada Januari 2024, Mardi mengetahui bahwa dua rukonya, tempat ia menjalankan usaha bengkel 'Sarang Motor' telah dilelang dan dialihkan atas nama Anton. Henri menyebut kliennya tidak pernah menerima risalah lelang maupun dokumen resmi dari bank.

"Pinjamannya tahun 2011, baru macet 2022. Jadi selama itu lancar. Satu pinjaman dengan tiga jaminan. Di 2023, satu jaminan sudah dilunasi, sehingga itikad baik klien jelas ada," tegas Henri.

"Namun, baru selesai melunasi di September 2023, di Januari 2024 rukonya sudah dilelang. Seharusnya bank melihat itikad baik klien kami. Tapi ini malah dilelang. Ada indikasi ada pihak yang memang mengincar aset ini, sehingga kuat dugaan terjadi kolusi dalam lelang," paparnya.

“Klien kami menunjukkan itikad baik. Tapi justru asetnya dilelang tanpa proses yang transparan. Ini menimbulkan dugaan bahwa aset tersebut memang sudah diincar pihak tertentu,” kata Henri.

Intimidasi dan Dugaan Pencucian Uang

Henri menambahkan, kliennya mendapat surat dari F-DB yang meminta pengosongan ruko. Padahal, menurutnya, ormas tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan hal tersebut.

"Klien kami menerima surat dari F-DB bernomor 10/FDB-MRG/II/2025 dan 11/FDB-MRG/II/2025 yang memerintahkan pengosongan ruko. Padahal, ormas ini tidak memiliki kewenangan hukum untuk bertindak demikian," ujar Henri.

Anton, menurut Henri, akan digugat telah melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan untuk menguasai barang orang lain, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

Selain itu, pihaknya mempertanyakan kemampuan finansial Anton, yang memiliki usaha sejenis, yakni pemilik bengkel, yang tiba-tiba dapat membeli aset senilai Rp8 miliar. 

"Anton, yang juga bergerak di bisnis serupa (jual-beli onderdil motor dan bengkel), tiba-tiba mampu membeli aset lelang senilai Rp8 miliar. Kami pertanyakan sumber dananya," ucap Henri.

Henri menduga ada unsur tindak pidana pencucian uang, dan berencana menindaklanjuti berdasarkan Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam gugatannya, H. Mardi meminta PN Bangko membatalkan risalah lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi. Ia juga memohon pembatalan balik nama sertifikat hak milik (SHM) nomor 1291/Pematang Kandis yang telah dialihkan ke Anton melalui BPN Merangin.

"Proses lelang ini bermasalah. Klien kami tidak pernah diberi kesempatan untuk menebus aset atau menerima pemberitahuan resmi," pungkas Henri.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bank Pelat Merah Cabang Bangko maupun Anton terkait gugatan tersebut.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya