Jurubicara Mahkamah Agung, Yanto (kiri), dan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi/Net
Jurubicara Mahkamah Agung, Yanto (kiri), dan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi/Net
"Yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," kata Jurubicara MA, Yanto, dalam konferensi pers, di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 14 April 2025.
Kendati demikian Yanto memastikan MA belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap para tersangka. Sebab, MA masih harus menunggu kasusnya dinyatakan terbukti bersalah dan berstatus inkracht.
Populer
Jumat, 04 September 2026 | 20:28
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Sabtu, 12 September 2026 | 06:08
Sabtu, 05 September 2026 | 16:59
Sabtu, 05 September 2026 | 19:53
UPDATE
Selasa, 15 September 2026 | 00:25
Selasa, 15 September 2026 | 00:01
Senin, 14 September 2026 | 23:42
Senin, 14 September 2026 | 23:22
Senin, 14 September 2026 | 23:02
Senin, 14 September 2026 | 23:01
Senin, 14 September 2026 | 22:38
Senin, 14 September 2026 | 22:37
Senin, 14 September 2026 | 21:59
Senin, 14 September 2026 | 21:57