Berita

Jurubicara Mahkamah Agung, Yanto (kiri), dan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi/Net

Hukum

Ditetapkan sebagai Tersangka, Empat Hakim dan Satu Panitera Diberhentikan Sementara

SENIN, 14 APRIL 2025 | 17:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara empat hakim dan satu panitera pengadilan yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap pemberian vonis lepas dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," kata Jurubicara MA, Yanto, dalam konferensi pers, di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 14 April 2025.

Kendati demikian Yanto memastikan MA belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap para tersangka. Sebab, MA masih harus menunggu kasusnya dinyatakan terbukti bersalah dan berstatus inkracht.


Di sisi lain, berkaca dari kasus ini Yanto menegaskan pimpinan MA bakal menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kejagung.

"Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan Peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional," tutur Yanto.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah M Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, Marcella Santoso selaku pengacara korporasi, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, Ariyanto (AR) selaku pengacara, serta tiga hakim PN Jakarta Pusat yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Dalam kasus ini terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. Suap ini diterima Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat lewat Wahyu Gunawan yang saat itu menjadi Panitera Muda di PN Jakarta Pusat.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya