Berita

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryanta/Ist

Hukum

Jimly Asshiddiqie Serukan Ketua PN Jaksel Dkk Dituntut Hukuman Mati

SENIN, 14 APRIL 2025 | 11:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan enam tersangka lain dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) menyedot perhatian publik.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengecam keras perbuatan para hakim tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap keadilan.

“Hakim biadab seperti ini pantas dituntut hukuman mati," kata Jimly melalui akun X miliknya, Senin 14 April 2025.


Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya mencederai integritas lembaga peradilan, tetapi juga mempermalukan profesi hakim yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan. 

Ia berharap Kejagung dan aparat penegak hukum tidak ragu menuntut hukuman maksimal untuk memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum.

"Meskipun di UU KUHP baru, pidana mati disertai masa percobaan 10 tahun, tidak apa. Yang penting untuk efek jeranya, dituntut saja pidana mati,” tegas Jimly.

Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut, yakni M Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, Marcella Santoso selaku pengacara korporasi, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, Ariyanto (AR) selaku pengacara, serta tiga hakim PN Jakarta Pusat yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Perkara fasilitas ekspor CPO yang diurus dimaksud yakni berkaitan dengan berbagai perusahaan, yakni Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.

Selanjutnya, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.

Perkara mereka telah divonis terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Akan tetapi, Majelis Hakim menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging.




Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya