Berita

Kejagung mengamankan hakim PN Jakarta Pusat/Ist

Hukum

Ketua PN Jaksel Dkk Ditangkap

Advokat Senior: Penanganan Perkara Besar Terbiasa Ada Pelicin

SENIN, 14 APRIL 2025 | 08:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Praktik suap dan gratifikasi sudah menjadi kebiasaan dalam menangani sebuah perkara besar.

Demikian dikatakan advokat senior sekaligus Koordinator Tim Hukum Merah organ Relawan Prabowo Gibran, C. Suhadi menanggapi kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tidak ada tuh dalam menangani perkara besar tidak ada pelicinnya," kata Suhadi.


Suhadi mengapresiasi ketegasan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar kasus suap yang telah melukai peradilan di Indonesia tersebut.

"Kalau memang ada unsur korupsi, maka harus dilakukan penindakan hukum sebagaimana mestinya," kata Suhadi.

Suhadi mendorong Kejagung mengungkap kasus-kasus serupa yang dicurigai melibatkan hakim-hakim lainnya.

"Terutama perkara-perkara yang menyangkut dengan uang besar. Itu impossible kalau tidak ada transaksinya," kata Suhadi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Minggu 13 April 2025.

Kali ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Jakarta Pusat, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso selaku advokat, Ariyanto selaku advokat, dan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tersangka Arif Nuryanta terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya