Berita

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryanta/Ist

Hukum

Petisi Ahli:

Hukum Mati Ketua PN Jaksel Dkk!

SENIN, 14 APRIL 2025 | 07:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Para tersangka tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit harus dihukum mati.

Demikian penegasan Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution melalui keterangan tertulisnya, Senin 14 April 2025.

"Perbuatan mereka tidak dapat dibenarkan karena telah mencoreng marwah dan reputasi penegakan hukum di Indonesia. Ini adalah sebuah pengkhianatan terhadap keadilan," kata Pitra.


Pitra mengapreasiasi penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap para tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga grup korporasi besar PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group tersebut.

Menurut Pitra, penahanan tersebut sudah sewajarnya dilakukan mengingat para tersangka adalah orang yang mengerti dan paham hukum.

"Sehingga tidak ada alasan pembenar lainnya diberikan keistimewaan kepada para tersangka karena telah merugikan masyarakat Indonesia dan nama baik praktisi hukum," kata Pitra.

Pitra menambahkan, pemberian hukuman mati terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  M Arif Nuryanta dkk harus dilakukan untuk memberikan efek jera bagi dunia peradilan di Indonesia.

"Serta menjadi pelajaran bagi para praktisi hukum dan ahli hukum Indonesia agar tidak mempermainkan hukum dan mengkhianati keadilan," pungkas Pitra.

Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yakni M Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Marcella Santoso selaku pengacara korporasi, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, dan Ariyanto (AR) selaku pengacara.

Berikutnya tiga hakim PN Jakarta Pusat, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).



Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya