Berita

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryanta/Ist

Hukum

Petisi Ahli:

Hukum Mati Ketua PN Jaksel Dkk!

SENIN, 14 APRIL 2025 | 07:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Para tersangka tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit harus dihukum mati.

Demikian penegasan Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution melalui keterangan tertulisnya, Senin 14 April 2025.

"Perbuatan mereka tidak dapat dibenarkan karena telah mencoreng marwah dan reputasi penegakan hukum di Indonesia. Ini adalah sebuah pengkhianatan terhadap keadilan," kata Pitra.


Pitra mengapreasiasi penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap para tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga grup korporasi besar PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group tersebut.

Menurut Pitra, penahanan tersebut sudah sewajarnya dilakukan mengingat para tersangka adalah orang yang mengerti dan paham hukum.

"Sehingga tidak ada alasan pembenar lainnya diberikan keistimewaan kepada para tersangka karena telah merugikan masyarakat Indonesia dan nama baik praktisi hukum," kata Pitra.

Pitra menambahkan, pemberian hukuman mati terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  M Arif Nuryanta dkk harus dilakukan untuk memberikan efek jera bagi dunia peradilan di Indonesia.

"Serta menjadi pelajaran bagi para praktisi hukum dan ahli hukum Indonesia agar tidak mempermainkan hukum dan mengkhianati keadilan," pungkas Pitra.

Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yakni M Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Marcella Santoso selaku pengacara korporasi, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, dan Ariyanto (AR) selaku pengacara.

Berikutnya tiga hakim PN Jakarta Pusat, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya