Berita

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryanta/Ist

Hukum

Petisi Ahli:

Hukum Mati Ketua PN Jaksel Dkk!

SENIN, 14 APRIL 2025 | 07:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Para tersangka tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit harus dihukum mati.

Demikian penegasan Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution melalui keterangan tertulisnya, Senin 14 April 2025.

"Perbuatan mereka tidak dapat dibenarkan karena telah mencoreng marwah dan reputasi penegakan hukum di Indonesia. Ini adalah sebuah pengkhianatan terhadap keadilan," kata Pitra.


Pitra mengapreasiasi penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap para tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga grup korporasi besar PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group tersebut.

Menurut Pitra, penahanan tersebut sudah sewajarnya dilakukan mengingat para tersangka adalah orang yang mengerti dan paham hukum.

"Sehingga tidak ada alasan pembenar lainnya diberikan keistimewaan kepada para tersangka karena telah merugikan masyarakat Indonesia dan nama baik praktisi hukum," kata Pitra.

Pitra menambahkan, pemberian hukuman mati terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  M Arif Nuryanta dkk harus dilakukan untuk memberikan efek jera bagi dunia peradilan di Indonesia.

"Serta menjadi pelajaran bagi para praktisi hukum dan ahli hukum Indonesia agar tidak mempermainkan hukum dan mengkhianati keadilan," pungkas Pitra.

Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yakni M Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Marcella Santoso selaku pengacara korporasi, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, dan Ariyanto (AR) selaku pengacara.

Berikutnya tiga hakim PN Jakarta Pusat, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).



Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya