Berita

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryanta/Ist

Hukum

Petisi Ahli:

Hukum Mati Ketua PN Jaksel Dkk!

SENIN, 14 APRIL 2025 | 07:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Para tersangka tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit harus dihukum mati.

Demikian penegasan Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution melalui keterangan tertulisnya, Senin 14 April 2025.

"Perbuatan mereka tidak dapat dibenarkan karena telah mencoreng marwah dan reputasi penegakan hukum di Indonesia. Ini adalah sebuah pengkhianatan terhadap keadilan," kata Pitra.


Pitra mengapreasiasi penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap para tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga grup korporasi besar PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group tersebut.

Menurut Pitra, penahanan tersebut sudah sewajarnya dilakukan mengingat para tersangka adalah orang yang mengerti dan paham hukum.

"Sehingga tidak ada alasan pembenar lainnya diberikan keistimewaan kepada para tersangka karena telah merugikan masyarakat Indonesia dan nama baik praktisi hukum," kata Pitra.

Pitra menambahkan, pemberian hukuman mati terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  M Arif Nuryanta dkk harus dilakukan untuk memberikan efek jera bagi dunia peradilan di Indonesia.

"Serta menjadi pelajaran bagi para praktisi hukum dan ahli hukum Indonesia agar tidak mempermainkan hukum dan mengkhianati keadilan," pungkas Pitra.

Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yakni M Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Marcella Santoso selaku pengacara korporasi, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, dan Ariyanto (AR) selaku pengacara.

Berikutnya tiga hakim PN Jakarta Pusat, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).



Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cerita Zulhas, Numpang Helikopter TNI ke Bogor

Kamis, 17 September 2026 | 21:47

Hari Transportasi Nasional, Momentum Wujudkan Kedaulatan Energi Bersama Program B50

Kamis, 17 September 2026 | 21:17

Ulasan Buku: Sumbangan Filsafat dari Indonesia untuk Dunia yang Kehilangan Makna

Kamis, 17 September 2026 | 21:15

KPK Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Kementerian ATR/BPN

Kamis, 17 September 2026 | 20:53

Bahlil Pastikan BUK Pengganti SKK Migas Langsung di Bawah Presiden

Kamis, 17 September 2026 | 20:41

Haji Isam Borong 10 Miliar Saham Bayan Resources

Kamis, 17 September 2026 | 20:21

Prabowo Pimpin Sidang Dewan Energi Nasional, Dorong Persiapan Produksi E50

Kamis, 17 September 2026 | 20:04

Ekoteologi PTKIN Raih Penghargaan UI GreenMetric 2026

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Ratusan Karyawan PT HD Arjuna Tuntut Kembali Bekerja

Kamis, 17 September 2026 | 19:44

Bahlil Akui Kasus Korupsi Fahd A Rafiq Musibah bagi Golkar

Kamis, 17 September 2026 | 19:38

Selengkapnya