Berita

Ilustrasi/Ist

Hukum

MA Perlu Langkah Radikal Berantas Korupsi di Lingkungan Peradilan

SENIN, 14 APRIL 2025 | 00:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mahkamah Agung (MA) didesak untuk menggunakan langkah radikal untuk menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi di lembaga peradilan hingga melibatkan hakim dan panitera.

Hal itu disampaikan Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menanggapi ditetapkannya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta dan 3 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara minyak goreng perusahaan oleh Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Mahkamah Agung perlu menggunakan langkah radikal untuk menyelesaikan persoalan ini secara signifikan," kata Lakso kepada wartawan, Minggu, 13 April 2025.


Lanjut dia, persoalan mendasar dapat dicari dan diselesaikan secara objektif.

"MA perlu melibatkan pihak eksternal dalam proses reform ini untuk menunjukan keseriusan serta mendorong independensi penanganannya," pungkas Lakso.

Arif Nuryanta yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama tiga orang lainnya, yakni Marcella Santoso selaku pengacara korporasi, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, dan Ariyanto selaku pengacara.

Arif Nuryanta dan tiga orang lainnya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 12 April 2025.

Perkara fasilitas ekspor CPO yang diurus dimaksud yakni berkaitan dengan berbagai perusahaan, yakni Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.

Selanjutnya, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kemudian, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.

Perkara mereka telah divonis terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Akan tetapi, Majelis Hakim menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging.

"Terkait dengan putusan Ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging," ungkap Abdul Qohar.

Para Tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka WG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Sedangkan 3 tersangka lainnya, yakni MS, AR, dan MAN di tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya