Berita

Bursa Efek Indonesia/RMOL

Bisnis

Tanpa RUPS, SGRO Siap Buyback Saham Senilai Rp450 Miliar

SABTU, 12 APRIL 2025 | 12:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Sampoerna Agro Tbk. (SGRO) berencana akan menggelar pembelian kembali saham (buyback). Hal ini seiring dengan relaksasi yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendukung stabilitas pasar modal.

Manajemen SGRO mengatakan, pelaksanaan  pembelian kembali saham atau buyback dapat dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Perseroan telah menyiapkan dana sebesar Rp450 miliar termasuk biaya transaksi (biaya pedagang perantara dan biaya lainnya) untuk pembelian kembali saham. Dana itu berasal dari kas internal dan akan digelar terhitung sejak 9 April 2025 sampai dengan 8 Juli 2025.


Dengan melakukan pembelian kembali saham, perseroan ingin menunjukkan keyakinan terhadap nilai intrinsiknya, mengoptimalkan struktur modal, serta memperkuat kemampuannya dalam memberikan nilai pertumbuhan yang berkelanjutan kepada para pemegang saham.

"Aksi korporasi ini memberikan indikasi bahwa perseroan memiliki likuiditas yang cukup untuk melakukan pembelian saham tanpa mengganggu kondisi keuangan, operasional atau investasi lainnya yang menunjukkan bahwa Perseroan berada dalam kondisi keuangan yang sehat," tulis manajemen SGRO dalam keterbukaan informasi yang dikutip Sabtu 12 April 2025.

Pembelian saham ini dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan dengan memperhatikan ketentuan POJK 13/2023 dan PT Bahana Sekuritas ditunjuk SGRO untuk untuk melakukan Pembelian Kembali Saham.

"Pelaksanaan buyback saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kinerja operasional dan pendapatan perseroan, karena perseroan pada saat ini memiliki modal, saldo laba dan arus kas yang masih mencukupi," ujar manajemen SGRO.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya