Berita

Brigadir AK menjalani sidang etik Bidang Propam Polda Jawa Tengah/Ist

Hukum

Brigadir AK Pembunuh Bayi Dipecat

JUMAT, 11 APRIL 2025 | 06:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Brigadir AK yang merupakan terperiksa dalam kasus pembunuhan bayi hasil hubungan gelapnya dengan seorang mahasiswi dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.

Keputusan tersebut diambil Bidang Propam Polda Jawa Tengah dalam sidang kode etik terhadap Brigadir AK, Kamis 10 April 2025.

Ada enam orang saksi yang dihadirkan penyidik untuk memberikan keterangan, antara lain nenek korban, ibu korban, pemilik kontrakan dan dari Ketua RT lingkungan tempat tinggal Brigadir AK.


Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan, sidang memutuskan kesalahan pidana kepada tersangka disesuaikan perbuatannya atas pertimbangan etik profesi anggota Polri. 

"Sanksi bagi tersangka ada dua, pidana hukum beserta kode etik mengingat posisinya sebagai anggota Polri akan disesuaikan sesuai pelanggaran pidana dilakukan tersangka," kata Kombes Artanto. 

Selama proses hukum, Brigadir AK ditempatkan di ruang tahanan khusus sampai menunggu sidang. 

Setelah ada keputusan persidangan, Kabid Humas menyampaikan, proses hukum baru dilanjut ke peradilan. 

"Baru akan masuk ke proses peradilan di pengadilan setelah penyidikan dan kode etik ada hasilnya," kata Artanto dikutip dari RMOLJateng.


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya