Berita

Advokat Daniel Hutasoit/Ist

Hukum

Super Air Jet Digugat Rp100 Gara-gara Bagasi Penumpang Rusak

RABU, 09 APRIL 2025 | 01:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Maskapai PT. Super Air Jet digugat Rp100 buntut bagasi tercatat milik penumpang bernama Daniel Hutasoit mengalami kerusakan.

Daniel yang merupakan advokat menggugat PT. Super Air Jet melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan register No. 107/Pdt.G/2025/PN Pbr.

Gugatan ini bermula pada Sabtu 8 Maret 2025 ketika Daniel melakukan perjalanan udara rute Jakarta-Pekanbaru menggunakan maskapai Super Air Jet. 


Setibanya di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Daniel menuju area pengambilan bagasi tercatat (bagagge claim) untuk menunggu pengambilan bagasi tercatat miliknya dengan merek Polo Hoby, tipe 003 19DEZ limited, ukuran 24 inch, warna abu-abu. 

Setelah bagasi tercatat diambil, Daniel lalu keluar dari bandara kedatangan untuk melanjutkan perjalanan ke rumah kakak kandungnya di Pekanbaru, Riau.

Pada 9 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, Daniel baru menyadari bagasi tercatat miliknya mengalami kerusakan dalam kondisi pecah melengkung dengan panjang 14 cm ketika hendak mengeluarkan pakaian.

"Pada 11 Maret 2025 pukul 16.13 WIB, saya mengajukan komplain dengan mengirimkan serta melampirkan foto bagasi tercatat  yang mengalami kerusakan kepada Super Air Jet," kata Daniel melalui keterangan tertulisnya, Selasa 8 April 2025.

Komplain tersebut disertai bukti Airline Booking Code: UDFZNG, E-tiket: 9902167237691, melalui Contact Center WhatsApp Lion Air Group dengan nomor (+62 811-1938-0888), email customercare@lionairgroup.com, dan email Super Air Jet Customercare@superairjet.com, yang tersedia di website untuk meminta pertanggungjawaban dan itikad baik agar bagasi tercatat miliknya yang rusak diganti dengan bagasi baru.

Namun tanggapan dari komplain tersebut hanya menjelaskan klausula baku bahwa ketentuan klaim bagasi rusak sebagai berikut :

a. Melaporkan permasalahan bagasi kepada petugas bagian Barang Kehilangan (Lost & Found) sebelum keluar dari area kedatangan.

b. Mendapatkan bukti laporan dengan mengisi formulir PIR (Property Irregularity Report).

c. Melakukan pengecekan terhadap bagasi bawaan sebelum meninggalkan area kedatangan.

“Bentuk kerusakan atau kehilangan yang disadari oleh penumpang di luar dari area kedatangan dengan berat hati kami informasikan bahwa hal tersebut merupakan bukan tanggung jawab dari maskapai penerbangan," tulis PT. Super Air Jet.

Menurut Daniel, Super Air Jet tidak bisa hanya berdalih menggunakan klausula baku seperti itu kepada konsumen.

"Jelas sekali klausula baku yang dicantumkan bermaksud membatasi dan secara tidak langsung menghapus tanggung jawab yang semestinya dibebankan kepada maskapai penerbangan sebagai pelaku usaha," kata Daniel.

Padahal UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Pasal 18 ayat (3) secara tegas menyatakan, "Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.” 

Selain menggugat Super Air Jet, Daniel juga menjadikan Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) sebagai Turut Tergugat I dan Menteri Perhubungan Indonesia sebagai Turut Tergugat II.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya