Berita

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wagub Rano Karno menggelar halal bihalal di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 8 April 2025/Ist

Nusantara

1.513 ASN Pemprov DKI Tak Ngantor di Hari Pertama

Usai Libur Lebaran
SELASA, 08 APRIL 2025 | 23:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tercatat 1.513 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tidak hadir pada hari pertama usai libur panjang Lebaran 2025. Jumlah itu setara 2,37 persen dari total 63.857 ASN.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, angka ketidakhadiran itu rendah meski ada kebijakan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

"Saya mengapresiasi tingginya antusiasme pegawai untuk kembali bekerja secara langsung setelah libur Idulfitri," kata Pramono saat halal bihalal di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 8 April 2025.


Dari angka yang tidak hadir tersebut, Pramono tidak menjabarkan siapa saja yang absen dan siapa saja yang WFA. 

Pramono menjelaskan, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), para ASN baru diwajibkan kembali beraktivitas di kantor pada Rabu besok, 9 April 2025.

"Ya tentunya apa yang sudah ada di SE tersebut tidak diubah. Tetapi, kalau melihat antusiasme dan juga tadi kami sudah mendapatkan laporan bahwa di Jakarta ini orang sudah siap untuk bekerja," kata Pramono.

Pemerintah telah memberikan waktu libur cukup panjang untuk masa libur Lebaran 2025 pada tanggal 31 Maret sampai 7 April 2025. 

Selain itu, juga pemerintah memberlakukan kebijakan WFA sebagai tindak lanjut dari pengaturan sistem kerja ASN selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2025 yang telah diatur oleh Kementerian PANRB.

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, ASN diberi kelonggaran untuk menjalankan WFA pada 8 April 2029 guna mendukung kelancaran arus balik dan mengurangi kemacetan di Jakarta.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya