Berita

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin/Ist

Nusantara

Partisipasi Pendatang Baru Lapor Diri di Jakarta Rendah

SENIN, 07 APRIL 2025 | 23:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau seluruh pendatang baru pascalibur Lebaran 2025 untuk segera melapor dan melakukan pencatatan data kependudukan sesuai dengan domisili tempat tinggal di Jakarta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Budi Awaluddin mengungkapkan, partisipasi pendatang dalam melapor masih tergolong rendah. 

Pada tahun 2024, tercatat hanya 84.783 orang yang secara sadar melapor, menurun signifikan dibandingkan 395.298 orang pada tahun 2023. Sementara itu, pada tahun 2025, jumlah pelapor diprediksi berada di kisaran 10.000 hingga 15.000 jiwa.


“Partisipasi pendatang dalam tertib administrasi kependudukan masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, kami terus mendorong masyarakat untuk sadar akan pentingnya pelaporan dan akurasi data. Layanan administrasi kami tersedia gratis di seluruh loket Dukcapil sesuai domisili,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin 7 April 2025.

Menurut Budi, Disdukcapil DKI Jakarta akan melakukan pendataan arus balik secara dinamis pada 8 April hingga 8 Juni 2025. Hasil pendataan dapat diakses oleh masyarakat melalui laman https://kependudukancapil.jakarta.go.id/amuba/.

Disdukcapil juga menyediakan layanan administrasi kependudukan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota dan provinsi. Semua layanan diberikan secara adil, profesional, dan tanpa biaya.

Adapun tata cara pelaporan untuk pendatang dengan Surat Keterangan Pindah (SKP) adalah melapor ke kelurahan dengan membawa SKP, surat penjamin, KTP, KIA asli, dan KK dari daerah asal. Setelah divalidasi, dokumen kependudukan DKI akan diterbitkan. Pendatang wajib melapor ke RT dan menyerahkan dokumen lama untuk ditarik oleh petugas.

Sementara itu, bagi penduduk nonpermanen (tanpa SKP), caranya adalah melapor mandiri melalui https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id. 

Setelah mendapatkan notifikasi pendaftaran, langkah selanjutnya adalah melapor ke kelurahan untuk dimasukkan ke dalam SIAK. 

Setelah itu, melapor ke RT untuk dicatat dalam Aplikasi Data Warga. Perlu diketahui, masa tinggal penduduk nonpermanen dibatasi kurang dari satu tahun.

Lebih lanjut, Budi menekankan perlunya koordinasi antara petugas kelurahan dan RT untuk mendata pendatang. Tujuannya, untuk menjaga ketenteraman dan keteraturan di tingkat lingkungan.

"Pelaporan yang terstruktur ini juga diharapkan dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam me-manage pertumbuhan jumlah penduduk di Jakarta," tutur Budi.

Untuk diketahui, sejak pertengahan 2023, Disdukcapil mencanangkan program Penataan Administrasi Kependudukan Sesuai Domisili. 

Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kependudukan. Penerapan sanksi berupa pembekuan NIK dapat diberlakukan, yang berdampak pada pembatasan akses terhadap layanan perbankan, BPJS, dan pendidikan.

Selain tertib administrasi, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau para pendatang untuk memiliki kepastian pekerjaan, keterampilan, serta jaminan tempat tinggal agar dapat berkontribusi membangun Jakarta menuju kota global.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya