Berita

Kolase Presiden AS Donald Trump dan Presiden RI Prabowo Subianto/Ist

Politik

RI Harus Kencangkan Ikat Pinggang Imbas Perang Tarif AS

JUMAT, 04 APRIL 2025 | 08:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menyoroti kebijakan terbaru Amerika Serikat (AS) yang menaikkan tarif dagang hingga 32 persen terhadap sejumlah barang asal Indonesia. 

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu menilai langkah AS ini merupakan sinyal dimulainya perang tarif yang bisa berdampak besar pada perekonomian nasional.

"Perang tarif dari AS sudah dimulai. Ini ancaman gelombang kedua yang sudah diramalkan sebelumnya, setelah merosotnya kepercayaan atas kinerja ekonomi-politik pemerintah lima bulan terakhir," kata Jimly lewat akun X miliknya, Jumat 4 April 2025.


Jimly mengingatkan, rakyat perlu bersiap menghadapi tantangan ekonomi yang lebih berat ke depan. Pasalnya, kebijakan tarif ini tidak bisa dihindari. 

"Apa boleh buat, kita segenap warga mesti siap mengencangkan ikat pinggang sambil berdoa agar badai ini segera berlalu," tandas Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia itu.

Seperti diberitakan RMOL, Presiden AS, Donald Trump mengumumkan pemberlakuan tarif dasar 10 persen untuk semua barang impor dari negara asing pada Rabu 2 April 2025 waktu setempat atau Kamis dinihari WIB.

Selain tarif dasar, Trump juga memberlakukan tarif yang lebih tinggi untuk negara-negara yang dianggap sebagai "pelanggar terburuk" dalam hal hambatan perdagangan, termasuk Indonesia.

Dikutip dari The Hill, tarif yang lebih tinggi diberlakukan untuk beberapa negara, seperti China yang dikenakan tarif 35 persen, Uni Eropa 20 persen, Vietnam 46 persen, Taiwan 32 persen, dan Jepang 24 persen. 

Negara lain yang terkena tarif lebih tinggi adalah India dengan 26 persen, Swiss 21 persen, Malaysia 24 persen, Indonesia 32 persen, dan Kamboja 49 persen. 

Tarif 10 persen akan mulai berlaku pada Jumat waktu AS, 5 April 2025. Sementara tarif untuk sekitar 60 negara lainnya akan diberlakukan mulai 9 April 2025. 

Selain itu, Trump juga mengumumkan tarif sebesar 25 persen untuk semua mobil buatan luar negeri, yang mulai berlaku pada 3 April 2025.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya