Berita

Ilustrasi pohon kelapa sawit/Net

Hukum

APPKSI Minta Perlindungan Hukum Soal Status Perkebunan Sawit Kelompok Tani Muaro Jambi

RABU, 02 APRIL 2025 | 03:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) berkirim surat kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, guna menanggapi legalitas milik Kelompok Tani Desa Parit Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Surat itu bertujuan untuk meminta penjelasan soal penyitaan sejumlah lokasi perkebunan sawit yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan masih menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.  

Pasalnya, beberapa lahan perkebunan hasil sitaan yang kemudian dikelola oleh BUMN diduga diserahkan tanpa melalui putusan pengadilan yang menyatakan bahwa lahan dimaksud adalah area hutan.


Di satu sisi, Satgas PKH menyatakan akan mengembalikan lahan perkebunan ke fungsi hutan, tapi faktanya kebun itu disita lalu diserahkan kepada badan usaha milik negara PT Agrinas untuk dikelola sebagai perkebunan juga.

Surat yang disampaikan ke Nusron itu ditandatangani Ketua Dewan Pembina APPKSI Arief Poyuono, Ketum APPKSI Ucu Satriana dan Sekjen Arifin Nur Cahyono.

"Adapun beberapa hal yang disampaikan, pertama bahwa lahan Kelompok Tani yang disebutkan oleh Pemerintah Jambi pada 2000 diketahui oleh Bupati, BPN, Kepolisian, Camat dan kepala Desa. Kedua, bahwa lahan disertakan oleh pemerintah telah dikuasai Kelompok Tani dari 1996 dan ditanam  pohon sawit dan lain-lain," kata Ketum APPKSI, Ucu Satriana, dalam keterangan resmi pada Selasa, 1 April 2025.

Lalu, pesan ketiga, pada 2004 tanaman dan lahan yang dikuasai Kelompok Tani diduga diserobot oleh PT MKI.

"Dari Kelompok Tani, sudah memprotes pihak PT MKI kepada Pemerintah Muaro Jambi dan Upaya Kelompok Tani tidak ditanggapi. Keempat, berdasarkan keterangan atau penjelasan dan bukti surat-surat tersebut, penguasaan lahan oleh PT MKI tidak memiliki dasar hukum (legalitas) yang jelas di Desa Parit dan Desa Sungai Gelam," kata Ucu.

Untuk itu, APPKSI memohon kepada  Menteri Nusron Wahid agar membantu dan menyelesaikan permasalahan Iahan Perkebunan Kelompok Tani yang memiliki legalitas yang jelas.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya