Berita

Ilustrasi pohon kelapa sawit/Net

Hukum

APPKSI Minta Perlindungan Hukum Soal Status Perkebunan Sawit Kelompok Tani Muaro Jambi

RABU, 02 APRIL 2025 | 03:56 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) berkirim surat kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, guna menanggapi legalitas milik Kelompok Tani Desa Parit Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Surat itu bertujuan untuk meminta penjelasan soal penyitaan sejumlah lokasi perkebunan sawit yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan masih menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.  

Pasalnya, beberapa lahan perkebunan hasil sitaan yang kemudian dikelola oleh BUMN diduga diserahkan tanpa melalui putusan pengadilan yang menyatakan bahwa lahan dimaksud adalah area hutan.


Di satu sisi, Satgas PKH menyatakan akan mengembalikan lahan perkebunan ke fungsi hutan, tapi faktanya kebun itu disita lalu diserahkan kepada badan usaha milik negara PT Agrinas untuk dikelola sebagai perkebunan juga.

Surat yang disampaikan ke Nusron itu ditandatangani Ketua Dewan Pembina APPKSI Arief Poyuono, Ketum APPKSI Ucu Satriana dan Sekjen Arifin Nur Cahyono.

"Adapun beberapa hal yang disampaikan, pertama bahwa lahan Kelompok Tani yang disebutkan oleh Pemerintah Jambi pada 2000 diketahui oleh Bupati, BPN, Kepolisian, Camat dan kepala Desa. Kedua, bahwa lahan disertakan oleh pemerintah telah dikuasai Kelompok Tani dari 1996 dan ditanam  pohon sawit dan lain-lain," kata Ketum APPKSI, Ucu Satriana, dalam keterangan resmi pada Selasa, 1 April 2025.

Lalu, pesan ketiga, pada 2004 tanaman dan lahan yang dikuasai Kelompok Tani diduga diserobot oleh PT MKI.

"Dari Kelompok Tani, sudah memprotes pihak PT MKI kepada Pemerintah Muaro Jambi dan Upaya Kelompok Tani tidak ditanggapi. Keempat, berdasarkan keterangan atau penjelasan dan bukti surat-surat tersebut, penguasaan lahan oleh PT MKI tidak memiliki dasar hukum (legalitas) yang jelas di Desa Parit dan Desa Sungai Gelam," kata Ucu.

Untuk itu, APPKSI memohon kepada  Menteri Nusron Wahid agar membantu dan menyelesaikan permasalahan Iahan Perkebunan Kelompok Tani yang memiliki legalitas yang jelas.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Kemenkop Akselerasi Penerima PKH Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:44

DPR Wajib Awasi Partisipasi Indonesia di BoP dan ISF

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:42

Polisi Gadungan Penganiaya Pegawai SPBU Dibekuk

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:18

BPC HIPMI Rembang Dukung Program MBG Lewat Pembangunan SPPG

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:56

Posisi Strategis RI di Tengah Percaturan Geopolitik

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:55

Pertamina Harus Apresiasi Petugas SPBU Disiplin SOP Hingga Dapat Ancaman

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:21

Menkop Ajak Seluruh Pihak Kolaborasikan KDKMP dan PKH

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:19

Setop Alfamart dan Indomaret Demi Bangkitnya Kopdes

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:52

PDIP soal Ambang Batas Parlemen: Idealnya Cukup 5-6 Fraksi di DPR

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:29

BNI Ingatkan Bahaya Modus Phishing Jelang Lebaran

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:25

Selengkapnya