Berita

Ilustrasi/Net

Politik

IAW: Satgas PKH Jangan Asal Serahkan Lahan Sengketa ke BUMN

JUMAT, 28 MARET 2025 | 18:04 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dinilai bertindak agresif dengan memberikan ratusan ribu hektar lahan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan klaim sebagai bagian dari pemulihan aset negara.

Penilaian itu disampaikan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. Dia menekankan, tidak seharusnya tindakan Satgas PKH melangkahi hukum.

"Negara tidak bisa merampas aset hanya dengan dalih hasil kerja Satgas PKH. Setiap aset harus melalui putusan pengadilan yang sah. Jika ini dibiarkan, negara justru melanggar hukum yang seharusnya ditegakkan," kata Iskandar kepada RMOL, Jumat 28 Maret 2025.


Meskipun, Iskandar menyadari berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 5/2025, Satgas PKH memiliki kewenangan untuk menertibkan kawasan hutan, menagih denda, dan mengambil alih lahan yang dianggap ilegal.

Namun, lanjutnya, Perpres bukanlah hukum pidana atau perdata, sehingga tidak bisa mengesampingkan aturan yang lebih tinggi.

"KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang mengatur bahwa penyitaan aset harus melalui putusan pengadilan, UU 41/1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan bahwa penguasaan lahan oleh negara harus melalui proses hukum yang jelas," kata Iskandar

"Negara memang punya hak menguasai hutan, tapi bukan berarti bisa mengambil alih lahan seenaknya. Hukum pidana dan perdata harus tetap diikuti. Perpres bukan tiket bypass hukum," sambungnya.

Seperti contoh, katanya, dalam kasus Duta Palma, aset yang disita berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah, bukan sekadar keputusan Satgas.

Sebaliknya, ada kasus lain, di mana Satgas PKH mengambil alih lahan tanpa putusan pengadilan, sehingga membuka celah gugatan balik dari pengusaha yang merasa dirugikan.

Untuk menghindari polemik hukum, Iskandar menawarkan tiga solusi utama. Pertama Satgas PKH harus bertindak setelah putusan pengadilan inkrah, bukan sebelum.

"Aset yang diserahkan ke BUMN harus berstatus sitaan sah, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Jika negara bertindak dulu baru mencari dasar hukum belakangan, ini preseden buruk yang bisa menjadi bumerang bagi negara," ujar Iskandar.

Kedua, melakukan audit independen untuk memastikan legalitas, luas lahan, serta dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan. Setelah selesai, hasil audit harus dipublikasikan agar transparansi tetap terjaga dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

"Ketiga, lahan yang ditertibkan tidak boleh langsung dialihkan ke BUMN untuk kepentingan komersial. Negara harus memprioritaskan rakyat," demikian Iskandar.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya