Berita

Dirut Bulog Novi Helmy/Dok Foto: Antara

Pertahanan

Pengunduran Diri Dirut Bulog dari TNI Tak Bisa Ditawar Lagi

KAMIS, 27 MARET 2025 | 23:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktur Utama (Dirut) Perum Badan Urusan Logistik (Bulog), Mayjen Novi Helmy Prasetya sudah tidak memiliki jabatan di TNI, usai setelah UU TNI disahkan DPR. 

"Jadi kan Pak Novi Helmy kan sekarang jabatan adalah staf khusus. Artinya sudah di non-job kan. Jadi staf khusus sudah enggak ada jabatan kalau di TNI," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis, 27 Maret 2025.

Lanjut dia, kini proses administrasi berupa pengunduran diri Letjen Novi tengah diurus. 


"Proses administrasi ini sedang berlangsung, kan nggak bisa tiba-tiba saja. Kita tunggu saja, nanti proses administrasinya bagaimana. Nanti dalam waktu singkat akan kita tersampaikan kepada rekan-rekan media sekalian. Insya Allah bulan ini sudah ada. Kita tunggu ya, kita tunggu proses administrasinya ya," jelas Kristomei.

"Memang sesuai Undang-Undang, bagi prajurit TNI aktif yang menempatkan jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diamanatkan oleh revisi UU TNI 34 tahun 2004 tadi, ya harus mengundurkan diri dari dinas keprajuritan atau pensiun dini. Itu nggak bisa ditawar lagi tuh," tambahnya.

Seperti diketahui, UU TNI telah disahkan DPR, dalam UU itu ada 3 Pasal yang diubah, salah satunya Pasal 47 yang mengatur prajurit TNI boleh menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga.

Sebaliknya, Mabes TNI menyampaikan prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 institusi yang ada, diminta untuk pensiun dini atau mengundurkan diri.

Berikut daftar 14 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh anggota TNI aktif; Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam); Kementerian Pertahanan (Kemhan), termasuk Dewan Pertahanan Nasional (Wantannas); Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan Sekretariat militer presiden; Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Siber dan/atau Sandi Negara (BSSN); Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas); Badan Search And Rescue (SAR) Nasional; Badan Narkotika Nasional (BNN).

Selanjutnya, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer), dan Mahkamah Agung (MA).

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya