Berita

Ilustrasi Foto/RMOLAceh

Politik

Satgas PKH Bikin Pelaku Usaha Sawit Dilema

KAMIS, 27 MARET 2025 | 05:53 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyita 1 juta hektare lahan hutan yang ditargetkan rampung sebelum Lebaran 2025.                     

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo meminta sebaiknya pemerintah memahami duduk persoalan jutaan hektare lahan sawit yang ditanam secara ilegal di kawasan hutan. 

“Dalam prosesnya, di situ ditemukan tentang industri sawit, terdapat ketelanjuran jumlahnya 3,5 juta hektare lahan. Itu data dari Kementerian Kehutanan. Bagaimana cara menyelesaikannya? Kan tidak bisa yang seperti itu kita lepas, faktanya juga kita memungut pajak dari mereka, kita dapat feedback dari dana ekspor. Akhirnya kita carikan solusi, dengan melakukan pemutihan terhadap keterlanjuran,” ucap Firman dalam keterangannya, Kamis, 27 Maret 2025.


Lanjut dia, setelah DPR bersama pemerintah melakukan penyisiran data, terdapat setidaknya tiga pengelompokan data terkait kepemilikan lahan sawit di atas 3,5 juta hektare tanah yang terindikasi ilegal.

“Pertama itu ada kelompok petani yang juga bagian dari petani-petani yang mendapatkan program transmigrasi di zaman Pak Harto kemudian setelah reformasi terlantar, ini menjadi tidak bertuan, tidak ada izin dan sebagainya. Ini yang kita putihkan. Namun ketika itu, ada petani dengan kepemilikan luasan lahan mencapai 100 hektare meminta pemutihan. Kami nggak mau! Kalau 100 hektare itu bukan petani, sudah masuk kategori pengusaha,” bebernya.

Selanjutnya ada kelompok dua, yakni pelaku usaha yang sudah memproses izinnya dan dia boleh menanam sambil menunggu HGU, tapi muncullah surat keputusan Menteri Kehutanan di era Zulkifli Hasan tentang penetapan kawasan hutan. SK tersebut lantas memuat lahan sawit yang kadung memproses izin sebagai kawasan hutan.

Legislator Golkar ini menegaskan seharusnya pemerintah memberikan fokus penindakan dan pemberlakuan sanksi kepada kelompok ketiga, yakni perusahaan sawit yang menabrak aturan dan tak memproses izin tanam.

“Mereka tahu itu kawasan hutan, tapi mereka tetap memaksa menanam di situ. Nah ini yang harus dikenakan sanksi seberat-beratnya. Sanksi seberat-beratnya adalah dikenakan sanksi denda dan kemudian diberikan kesempatan dua siklus panen, setelah itu lahan wajib dikembalikan ke negara,” ungkapnya.

“Untuk mengatasi persoalan ini diberikan kepada pemerintah waktu untuk menyelesaikan selama 3 tahun. Namun ketika itu KLHK tidak mampu menyelesaikan dalam waktu 3 tahun. Dengan masalah 3,5 juta hektare ini, 3,5 tahun relatif mudah kalau ada keseriusan. Akhirnya berlarut-larut sampai pergantian pemerintahan baru tidak bisa selesai, tiga tahun masa berlakunya habis, maka saat ini Pak Prabowo membentuk Satgas,” bebernya.

Sayangnya, sambung Firman, tupoksi Satgas PKH ini lebih kepada penindakan hukum, sehingga para pelaku usaha sawit mengalami dilema. 

“Satgas ini masuknya langsung ke penindakan hukum. Ini saya minta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian, cobalah kita jangan hanya memikirkan masalah yang terkait dengan beras saja. Tapi sawit juga yang memberikan kontribusi pendapatan besar bagi negara,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya