Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh/Istimewa

Politik

THR Nakes RSUP Sardjito Cair Hanya 30 Persen, Pimpinan Komisi IX Desak Kemenkes Turun Tangan

RABU, 26 MARET 2025 | 15:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan manajemen RSUP Sardjito, Jogjakarta, membayar tunjangan hari raya (THR) seluruh tenaga kesehatan (Nakes) hanya 30 persen, membuat Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, geram. 

Legislator yang akrab disapa Ninik itu meminta manajemen rumah sakit yang diketahui berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu untuk segera membayarkan THR sesuai ketentuan.

"Ya saya baru saja mendengar kabar masalah itu. Setahu saya THR itu dibayarkan minimal satu bulan gaji. Jadi kalau hanya dibayarkan 30 persen tentu itu tidak sesuai. Saya minta manajemen selesaikan masalah itu," ucap Ninik dalam keterangannya, Rabu, 26 Maret 2025.


Ketua bidang Kesehatan dan Inklusi Disabilitas DPP PKB ini pun menyebut, beban kerja Nakes yang tinggi seharusnya menjadi tolok ukur pemberian THR secara penuh. 

"Yang jadi cermin kan beban kerja teman-teman Nakes. Mereka itu rumit sekali lho kerjanya, bahkan menurut saya benteng utama kesehatan masyarakat ya ada di Nakes. Ini seharusnya menjadi perhatian dan pertimbangan manajemen, bagaimana THR untuk mereka itu bukan hanya 30 persen," tegasnya.

Ninik pun mendesak Kemenkes untuk turun tangan mencari solusi atas masalah THR yang melilit para Nakes. Terlebih hal ini tak hanya terjadi di RSUP Sardjito, tapi juga di rumah sakit lain.

"Saya minta Kementerian Kesehatan untuk turun tangan juga menyelesaikan masalah ini. Bukan cuma di RSUP Sardjito ya, tapi di rumah sakit-rumah sakit lain tolong diselesaikan. Ini saya juga dapat laporan Nakes di RSUD Sayang Cianjur juga mengalami masalah yang sama," tandasnya. 

RSUP Dr Sardjito merupakan rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum (BLU), yang berada langsung di bawah Kementerian Kesehatan. Para pegawainya berhak menerima tunjangan berupa THR dan remunerasi. THR dibayarkan penuh 100 persen karena bersumber dari APBN, sedangkan remunerasi merupakan insentif kinerja yang diberikan berdasarkan pencapaian rumah sakit. 

Namun, manajemen RSUP Sardjito ternyata hanya membayarkan THR sebesar 30 persen.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya