Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh/Istimewa

Politik

THR Nakes RSUP Sardjito Cair Hanya 30 Persen, Pimpinan Komisi IX Desak Kemenkes Turun Tangan

RABU, 26 MARET 2025 | 15:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan manajemen RSUP Sardjito, Jogjakarta, membayar tunjangan hari raya (THR) seluruh tenaga kesehatan (Nakes) hanya 30 persen, membuat Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, geram. 

Legislator yang akrab disapa Ninik itu meminta manajemen rumah sakit yang diketahui berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu untuk segera membayarkan THR sesuai ketentuan.

"Ya saya baru saja mendengar kabar masalah itu. Setahu saya THR itu dibayarkan minimal satu bulan gaji. Jadi kalau hanya dibayarkan 30 persen tentu itu tidak sesuai. Saya minta manajemen selesaikan masalah itu," ucap Ninik dalam keterangannya, Rabu, 26 Maret 2025.


Ketua bidang Kesehatan dan Inklusi Disabilitas DPP PKB ini pun menyebut, beban kerja Nakes yang tinggi seharusnya menjadi tolok ukur pemberian THR secara penuh. 

"Yang jadi cermin kan beban kerja teman-teman Nakes. Mereka itu rumit sekali lho kerjanya, bahkan menurut saya benteng utama kesehatan masyarakat ya ada di Nakes. Ini seharusnya menjadi perhatian dan pertimbangan manajemen, bagaimana THR untuk mereka itu bukan hanya 30 persen," tegasnya.

Ninik pun mendesak Kemenkes untuk turun tangan mencari solusi atas masalah THR yang melilit para Nakes. Terlebih hal ini tak hanya terjadi di RSUP Sardjito, tapi juga di rumah sakit lain.

"Saya minta Kementerian Kesehatan untuk turun tangan juga menyelesaikan masalah ini. Bukan cuma di RSUP Sardjito ya, tapi di rumah sakit-rumah sakit lain tolong diselesaikan. Ini saya juga dapat laporan Nakes di RSUD Sayang Cianjur juga mengalami masalah yang sama," tandasnya. 

RSUP Dr Sardjito merupakan rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum (BLU), yang berada langsung di bawah Kementerian Kesehatan. Para pegawainya berhak menerima tunjangan berupa THR dan remunerasi. THR dibayarkan penuh 100 persen karena bersumber dari APBN, sedangkan remunerasi merupakan insentif kinerja yang diberikan berdasarkan pencapaian rumah sakit. 

Namun, manajemen RSUP Sardjito ternyata hanya membayarkan THR sebesar 30 persen.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya