Berita

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh/Istimewa

Politik

THR Nakes RSUP Sardjito Cair Hanya 30 Persen, Pimpinan Komisi IX Desak Kemenkes Turun Tangan

RABU, 26 MARET 2025 | 15:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan manajemen RSUP Sardjito, Jogjakarta, membayar tunjangan hari raya (THR) seluruh tenaga kesehatan (Nakes) hanya 30 persen, membuat Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, geram. 

Legislator yang akrab disapa Ninik itu meminta manajemen rumah sakit yang diketahui berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu untuk segera membayarkan THR sesuai ketentuan.

"Ya saya baru saja mendengar kabar masalah itu. Setahu saya THR itu dibayarkan minimal satu bulan gaji. Jadi kalau hanya dibayarkan 30 persen tentu itu tidak sesuai. Saya minta manajemen selesaikan masalah itu," ucap Ninik dalam keterangannya, Rabu, 26 Maret 2025.


Ketua bidang Kesehatan dan Inklusi Disabilitas DPP PKB ini pun menyebut, beban kerja Nakes yang tinggi seharusnya menjadi tolok ukur pemberian THR secara penuh. 

"Yang jadi cermin kan beban kerja teman-teman Nakes. Mereka itu rumit sekali lho kerjanya, bahkan menurut saya benteng utama kesehatan masyarakat ya ada di Nakes. Ini seharusnya menjadi perhatian dan pertimbangan manajemen, bagaimana THR untuk mereka itu bukan hanya 30 persen," tegasnya.

Ninik pun mendesak Kemenkes untuk turun tangan mencari solusi atas masalah THR yang melilit para Nakes. Terlebih hal ini tak hanya terjadi di RSUP Sardjito, tapi juga di rumah sakit lain.

"Saya minta Kementerian Kesehatan untuk turun tangan juga menyelesaikan masalah ini. Bukan cuma di RSUP Sardjito ya, tapi di rumah sakit-rumah sakit lain tolong diselesaikan. Ini saya juga dapat laporan Nakes di RSUD Sayang Cianjur juga mengalami masalah yang sama," tandasnya. 

RSUP Dr Sardjito merupakan rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum (BLU), yang berada langsung di bawah Kementerian Kesehatan. Para pegawainya berhak menerima tunjangan berupa THR dan remunerasi. THR dibayarkan penuh 100 persen karena bersumber dari APBN, sedangkan remunerasi merupakan insentif kinerja yang diberikan berdasarkan pencapaian rumah sakit. 

Namun, manajemen RSUP Sardjito ternyata hanya membayarkan THR sebesar 30 persen.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya