Berita

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi/Ist

Nusantara

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

Berlaku Mulai 8 April 2025
SELASA, 25 MARET 2025 | 08:33 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemprov Jawa Tengah mencatat tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayahnya mencapai Rp2,8 triliun dan menjadi piutang daerah pada tahun 2025. 

Karena itulah, Pemprov Jateng memutuskan untuk menghapus pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak di tahun-tahun sebelumnya. Warga hanya diwajibkan membayar pajak berjalan tahun 2025.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan, masyarakat akan dimudahkan dalam membayar pajak untuk mengurangi tunggakan pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor.


"Ini kesempatan agar dimanfaatkan. Kami memberikan program agar masyarakat melunasi pajak tahun berjalan tanpa harus membayar tunggakan dan dendanya," kata Luthfi dikutip dari RMOLJateng, Selasa 25 Maret 2025.

Melalui program ini, Luthfi mengajak masyarakat agar memanfaatkan program penghapusan pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan.


"Waktunya sangat terbatas kami harapkan dimanfaatkan dengan baik. Kita kasih kesempatan mulai 8 April sampai 30 Juni," kata Luthfi. 

Aturan berlaku mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya