Berita

Kejaksaan Agung/Ist

Politik

Revisi KUHAP Berpeluang Lemahkan Kejagung

JUMAT, 21 MARET 2025 | 22:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sejumlah isu diduga dihembuskan untuk melemahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sedang gencar membidik kasus-kasus korupsi kakap.

Pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan mengatakan, isu yang berkembang antara lain menyasar Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Febrie Adriansyah, termasuk revisi KUHAP yang disebut menghapus kewenangan jaksa dalam menyidik perkara korupsi.

“Kewenangan Kejaksaan sidik tindak pidana korupsi (tipikor) tidak boleh dipreteli,” kata Ismail dalam keterangannya, Jumat 21 Maret 2025.


Menurut peneliti pada Pusat Hukum BRIN ini, keresahan publik cukup beralasan mengingat saat ini Kejagung menjadi tumpuan harapan penegakan hukum.

"Publik tidak ingin Kejagung bernasib sama seperti KPK yang dilemahkan melalui revisi UU," kata Ismail.

Dalam draf revisi KUHAP Pasal 6 tentang penyidik berikut penjelasannya, jaksa menjadi “penyidik tertentu” yang kewenangannya terbatas menyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. Ke depan jaksa tidak lagi berwenang menyidik kasus tindak pidana korupsi.

Meski belakangan Komisi III DPR RI selaku inisiator revisi UU meluruskan informasi yang beredar bahwa draf tersebut bukanlah hasil akhir. Namun upaya membatasi atau menghapus kewenangan jaksa tetap saja tidak bisa diabaikan begitu saja.

Apalagi sejauh ini ada dua draf dengan substansi berbeda serta membuat publik bingung draf mana yang dibahas oleh DPR.

“Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa akses dan terlibat secara partisipatif. Mungkin saja pikiran untuk membatasi kewenangan jaksa memang ada sehingga memicu reaksi dari banyak kalangan,” kata Ismail.

Ismail mengatakan, jika draf yang membatasi kewenangan jaksa benar adanya, maka harus dikaji kembali.

"Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Penyidik Kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor," pungkas Ismail.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya