Berita

Korban penusukan mantan Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen menjalani perawatan di rumah sakit/RMOLSumsel

Presisi

Pernah Viral Aniaya Wanita

Bekas Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri

KAMIS, 20 MARET 2025 | 06:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan anggota DPRD Kota Palembang, M. Syukri Zen, kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, Syukri Zen menjadi buronan anggota Kepolisian karena melakukan penikaman terhadap mantan istrinya, PW (40). 

Syukri Zen sebelumnya pernah mendekam di penjara selama tujuh bulan, karena melakukan pemukulan terhadap seorang wanita di sebuah SPBU di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, pada tahun 2022 silam. Kasus ini bahkan sempat viral di media sosial.

PW harus dilarikan ke rumah sakit usai mengalami 10 luka tusukan di dada, perut, lengan dan punggung.


Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa penikaman itu terjadi di kediaman PW di Jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Rabu 19 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

Syukri Zen dikabarkan mendatangi kediaman PW untuk mengajak mantan istrinya tersebut rujuk. 

Namun ajakan rujuk tersebut ditolak oleh korban hingga membuat pelaku marah dan melakukan penusukan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait membenarkan peristiwa penikaman tersebut. 

"Iya betul korban saat ini sedang dirawat di RS," kata AKBP Yunar.

Menurut AKBP Yunar, saat ini anggotanya sedang menyelidiki kasus tersebut dan melakukan olah TKP. 

"Ya saat ini anggota sedang di lapangan, pelaku juga sedang diburu," kata AKBP Yunar dikutip dari RMOLSumsel.

Syukri Zen merupakan mantan Anggota DPRD Palembang dari Partai Gerindra dari Dapil VI meliputi Kecamatan Kertapati, SU I dan Jakabaring.

Pada Pileg 2024 lalu, Syukri Zen kembali maju mencalonkan diri dari Dapil I meliputi Kecamatan Ilir Barat I, II, Bukit Kecil dan Gandus.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya